Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi lahan 14 hektare di Luwuk diwarnai kericuhan

Eksekusi lahan 14 hektare di Luwuk diwarnai kericuhan Ilustrasi

Merdeka.com - Eksekusi lahan seluas sekitar 14 hektare di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Luwuk, Kabupaten Baggai, Sulawesi Tengah sempat diwarnai kericuhan. Eksekusi tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan di pertengahan tahun 2017 ini, dimulai tanggal 19 hingga 21 Maret.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi No.2351-K/Pdt/1997, Putusan Pengadilan Tinggi Sulteng No.81/Pdt/1996/PT.Palu dan putusan PN Luwuk No.02/Pdt/G/1998 yang memenangkan pemohon eksekusi atas nama ahli waris Ny. Berkah Al-Bakkar.

Pengacara pemohon eksekusi Dr Abdul Salam telah melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Banggai, untuk mendapat pengamanan lanjutan dari personel kepolisian terhadap lokasi yang sedang dibebaskan dari pendudukan warga hingga 28 Maret 2018.

Dikutip dari Antara, di hari pertama eksekusi, Senin (19/3), ratusan warga melempari petugas dengan batu dan bom molotov sehingga polisi terpaksa menangkap puluhan warga karena menguasai senjata tajam, bambu runcing dan bom molotov.

Sejumlah warga juga tampak membongkar sendiri bangunan miliknya dan mengangkutnya ke luar lokasi. Warga yang tidak sanggup mengangkut barang-barangnya, ahli waris tanah menyiapkan sejumlah buruh untuk membantu warga menyingkirkan barang-barangnya keluar dari lokasi eksekusi.

Pengamanan melibatkan sekitar 800 personel polisi dan TNI yang dilengkapi kendaraan antihuru-hara. Polda Sulteng sendiri mengerahkan 350 personel (BKO) ke Polres Banggai, termasuk personel Brimob yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sulteng Kombes Pol Guruh Arief Darmawan.

Polisi menahan sembilan warga yang diduga menjadi dalang tindakan kerusuhan tersebut. Mereka berinisial ES, AS, AP, JAW, RM, SA, A, S dan T. Mereka menjalani pemeriksana intensif di Mapolres Banggai di Luwuk.

Dalam bentrokan dengan warga itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk melawan petugas berupa sejumlah unit senjata tajam, bambu runcing, bom molotof yang terbuat dari botol dan bambu, tabung elpiji 12 kg dan satu jeriken berisi sekitar lima liter bahan bakar pertalite.

Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 Wita, namun juru sita yang dikawal ratusan aparat kepolisian dan TNI tidak bisa masuk ke lokasi karena terhalang oleh kegiatan keagamaan yang digelar warga di jalan raya menuju lokasi eksekusi.

Polisi kemudian mencoba melakukan negoisiasi dengan warga agar membuka barikade yang mereka pasang namun entah bagaimana, petugas keamanan tiba-tiba dilempari batu sehingga menyulut aksi saling dorong dan kemudian berkembang dengan lemparan bom molotov ke arah petugas.

Petugas kemudian bertindak tegas melakukan razia dan menemukan banyak bambu runcing dan bom molotov dari rumah-rumah rakyat, sehingga terpaksa polisi mengamankan sejumlah warga untuk dimintai keterangan.

Karena bentrokan tersebut, kegiatan eksekusi terhambat dan baru mulai dilaksanakan sekitar pukul 15.30 WITA setelah warga berhasil dibubarkan dan situasi di lokasi eksekusi dinyatakan kondusif.

Di hari kedua, eksekusi berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan massa seperti hari sebelumnya. "Tadi pagi sejumlah bangunan telah dirobohkan oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Luwuk, menggunakan satu unit alat berat excavator, dan sore ini akan dikerahkan lagi empat unit excavator untuk membongkar bangunan," kata M. Yusuf, seorang warga.

Menurut dia, di lokasi itu ada sekitar 45 bangunan yang akan dirobohkan, kecuali dua masjid dan sekolah Taman Kanak-kanak Madani, dengan pengamanan ketat ratusan polisi dan TNI.

Gudang bahan pangan milik Bulog masih ditunda pembongkarannya, namun sebuah gudang terbesar di Luwuk, milik pengusaha swasta telah diratakan bangunannya.

Menyikapi eksekusi ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Muhamad Masykur mengatakan perlunya dibentuk panitia khusus di tingkat legislatif untuk mengusut tuntas kasus penggusuran permukiman warga tersebut.

"Kita ingin tahu dengan persis, duduk perkara eksekusi lahan Tanjung. Karena pola yang berlaku di lapangan menunjukan kesan seperti penggusuran," kata Masykur, Selasa kemarin.

Menurut dia jangan sampai atas nama hukum terjadi penghilangan hak-hak warga lainnya. Sebab, sungguh sulit diterima akal sehat, ada masyarakat memiliki tanah seluas itu dengan objek yang digusur lebih dari 1.000 kepala keluarga.

"Coba anda pikirkan, untuk kepentingan satu orang ahli waris, negara menghilangkan hak keperdataan ribuan orang. Ini sungguh tak masuk akal," katanya.

Masykur menduga ada pihak yang telah menunggangi kasus perdata tersebut untuk tujuan yang lebih besar. Sebab, pengerahan pasukan untuk operasi eksekusi menunjukan sesuatu yang kontras.

"Kita ingin tahu siapa sesungguhnya telah mendorong eksekusi ini menjadi luas tak terkendali. Hak-hak keperdataan warga Tanjung diabaikan. Dan terkesan eksekusi seperti ini dipaksakan untuk mengejar target," ujar Masykur.

Masykur menegaskan bahwa pembentukan Pansus harus dimulai dari proses transaksi jual beli tanah di atas lahan orang.

Masykur juga meminta Bupati Banggai segera membuat daftar masalah administrasi pertanahan, terutama wilayah Kota Luwuk.

"Bupati harus mengambil sikap dan segera mengurus kebutuhan warga Tanjung Sari. Jangan dibiarkan rakyat menanggung beban tanpa kehadiran pemerintah," sebutnya.

Masykur juga mendesak kepada Kepala Pengadilan Negeri Luwuk untuk menghentikan sementara eksekusi, sambil menunggu adanya keputusan hukum yang adil dan Polda Sulteng diminta untuk menarik seluruh pasukannya di lokasi permukiman warga Tanjung Sari.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP