Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot

Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot Patung Koruptor. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Dua anggota DPRD nonaktif Kota Semarang yang merupakan terdakwa kasus suap RAPBD 2012, Sumartono dan Agung Purno Sarjono dieksekusi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Ngaliyan, Mijen, Kota Semarang, Jateng Kamis (7/2).

Kedua terdakwa dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama petugas kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Saat digelandang, keduanya dipindahkan dengan menggunakan mobil APV warna silver bernomor polisi H 9122 TR. Sumartono sempat mengacungkan jempol pada sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan. Sementara Agung PS mengatakan bahwa dirinya menyerahkan urusan tersebut pada kuasa hukumnya.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, eksekusi kedua terdakwa dilakukan karena putusan kasasi atas kedua terdakwa telah diterima jaksa KPK. Namun kuasa hukum kedua terdakwa mengaku belum menerima salinan putusan. Akibatnya, kedua kuasa hukum menganggap eksekusi tersebut bentuk arogansi KPK.

"Eksekusi kami anggap tidak sah. Serta bentuk kesewenang-wenangan KPK sebagai lembaga superbody. Kami tidak mempermasalahkan hukumannya, namun prosedurnya. Seb kami belum menerima salinan putusan itu. Saya cek di Tipikor juga belum ada. Kalau hanya tembusan itu tidak sah, ini eksekusi liar," tegasnya.

Untuk itu, dirinya akan mengajukan keberatan secara resmi kepada KPK. Sebab baginya, para penegak hukum seharusnya juga menegakkan prosedur yang sesuai dengan aturan.

Eksekusi terkesan mendadak juga disayangkan kuasa hukum Agung PS, Dwi Nur Hakim. Pengalihan tempat penahanan tersebut seperti dipaksakan. Padahal seharusnya bisa dilakukan di lain hari.

"Ini saja belum incraht karena kami belum mendapat putusan itu," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Agung PS dan Sumartono merupakan terdakwa kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012. Terdakwa Agung PS, politisi kader Partai Amanat Nasional (PAN) divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Sumartono politisi Partai Demokrat itu, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juga subsider lima bulan kurungan. Putusan tersebut tetap sama meski pihak jaksa KPK sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.

Selain kedua terdakwa, kasus ini juga melibatkan Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan Wali Kota nonaktif Soemarmo yang juga sudah menerima vonis.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, Pengadilan Tipikor Semarang baru menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama Agung Purno Sardjono dengan nomor 2017 K/Pid. Sus/2012, sedangkan putusan kasasi atas nama Sumartono belum diterima.Eksekusi dua terdakwa kasus suap RAPBD 2012 Semarang menuai protes.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya