Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Walkot Palembang dan istri dieksekusi ke Lapas Bandung

Eks Walkot Palembang dan istri dieksekusi ke Lapas Bandung Romi Herton dan Masyito. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan tempat penahanan bekas Wali Kota Palembang, Romi Herton serta istrinya, Masyito ke Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/7). Pasangan suami istri itu dieksekusi lantaran putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Mereka yang merupakan terdakwa kasus pemberian suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, serta kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tampak meninggalkan Rutan KPK dengan dikawal oleh pengamanan internal KPK. Keduanya hanya memberikan senyum dan enggan memberikan komentar mengenai eksekusi itu.

Keduanya langsung masuk ke dalam mobil tahanan. Untuk Romi Herton rencananya akan ditahan di LP Sukamiskin Bandung. Sedangkan, istrinya, Masyito akan ditahan di LP wanita di Bandung.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pidana penjara terhadap Romi Herton dan istrinya, Masyito. Romi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Masyito divonis lima tahun penjara dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Keputusan Pengadilan Tinggi itu lebih berat satu tahun dibanding putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Banding juga menjatuhkan hukuman tambahan terkait hak politik terhadap keduanya. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton, serta pidana penjara 4 tahun terhadap istri Romi Herton yang bernama Masyito. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menilai keduanya telah bersalah telah memberikan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui Muhtar Efendy. Keduanya juga dinilai telah memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

Romi dan Masyito dinilai telah memenuhi unsur-unsur melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP