Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks terpidana kasus wisma atlet bersaksi di sidang korupsi RS Udayana

Eks terpidana kasus wisma atlet bersaksi di sidang korupsi RS Udayana Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan sekretaris menteri pemuda dan olahraga, Wafid Muharram, hadir dalam persidangan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi. Wafid memberikan kesaksian dalam proses berjalannya proyek tersebut.

Sambil mengenakan kemeja putih, Wafid terlihat santai menghadiri sidang tersebut. Sebelum mengucap sumpah, jaksa penuntut umum KPK sempat menanyakan pekerjaannya saat ini.

"Pekerjaan anda apa?" Tanya jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Wafid, Rabu (23/8).

"Sekarang menganggur. Saya mantan terpidana kasus wisma atlet, baru selesai menjalani masa hukuman September 2016," jawab Wafid.

"Dulu, apa pekerjaan saudara saksi?" tanya jaksa lagi.

"Mantan sesmenpora," tukasnya.

Pada persidangan ini, Wafid mendapat sesi kedua memberikan kesaksiannya di persidangan. Jaksa KPK melakukan sesi pertanyaan kepada dia orang pihak dari PT Wijaya Karya (Wika).

Ketiga orang tersebut adalah Agus Mulyana; manager PT Wika, Bambang Tristanto; mantan manager teknik di PT Wika. Satu saksi yang turut dihadirkan jaksa adalah Musyanif; mantan direktur utama PT Pembangunan Perumahan.

Dari kasus ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE) Dudung Purwadi telah memperkaya diri sendiri atau korporasi atas pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.

Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6.780 miliar dari tahun anggaran 2009, sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17. 998 miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25.953 miliar.

Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000

Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP