Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta Mantan Seketaris MA Nurhadi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi disidangkan hari ini atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Bersama dengan Nurhadi, sang menantu, Rezky Herbiyono juga menjalankan sidang dalam kasus yang sama.

"Mereka akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Ali melanjutkan, dalam informasi diterimanya dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sidang perdana akan beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut KPK.

"Sesuai Penetapan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, persidangan perdana agendanya pembacaan surat dakwaan dan dimulai 10.00 WIB," jelasnya.

Menurut informasi situs Humas PN Jakarta Pusat, yang bertindak selalu ketua hakim adalah Saefudin Zuhri dan untuk hakim anggota adalah Duta Baskara dan Sukartono.

Seperti diketahui, KPK menjerat Nurhadi dan menantunya dengan Pasal 12 A atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga terlibat gratifikasi dan suap.

Penangkapan keduanya sempat diwarnai drama. KPK sempat menyatakan buron kepada mereka sejak diumumkan sebagai tersangka pada akhir 2019.

Namun demikian, drama kucing-kucingan tersebut berakhir sekira enam bulan berikutnya. Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP