Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah

Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Suap Nurdin Abdullah Sidang Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dilakukan terdakwa Edy Rahmat memasuki akhir. Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Korupsi (Tipikor) Makassar diketuai Ibrahim Palino.

Vonis diberikan hakim karena Edy sapaan akrabnya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Agung Sucipto. Ibrahim Palino menyebut vonis sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti 2 bulan kurungan," ujar Ibrahim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Ibrahim Palino mengatakan masa hukuman penjara dikurangi selama masa tahanan. Vonis terhadap Edy tersebut tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Penasihat hukum Edy Rahmat, Yusuf Lessi menyayangkan putusan majelis hakim vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap kliennya. Yusuf mengatakan, kliennya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan hakim tersebut.

"Saya menyampaikan sebagai penasihat hukum pak Edy akan pikir-pikir," ujar Yusuf di PN Tipikor Makassar, Senin (29/11).

Yusuf mengaku akan berkoordinasi dengan Edy Rahmat untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menegaskan penasihat hukum akan memperjuangkan hak Edy Rahmat.

"Kami selaku penasihat hukum akan berkoordinasi dengan Pak Edy, karena kami akan perjuangkan," tegasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zaenal Abidin mengatakan vonis terhadap Edy Rahmat sudah sesuai dengan tuntutan. Zaenal mengaku majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang pihaknya berikan.

"Amar putusan, 4 tahun penjara sama dengan tuntutan kami untuk pidana badan. Kecuali denda, kami itu tuntut Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan dan hakim memutus Rp200 juta dan subsider 2 bulan sudah sesuai," tuturnya.

Zaenal mengaku amar putusan majelis hakim sudah 2/3 dari tuntutan. Meski putusan majelis hakim dianggap sudah sesuai dengan tuntutan, Zaenal mengaku pihaknya masih pikir-pikir.

"Kalau Penasihat Hukum Edy Rahmat masih pikir-pikir, kita juga pikir-pikir. Kita lihat sikap mereka dalam 7 hari ke depan seperti apa," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP