Eks pimpinan sebut kasus Sumber Waras cuma masalah perspektif
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua KPK M Yasin turut merespon mengenai kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Dia menilai ada kemiripan kasus ini dengan korupsi Bank Century.
"Tidak mirip tapi bisa juga seperti itu jika ditemukan bukti baru di kesempatan lain bisa juga, informasi kan terus bergulir, yang belum ditemukan penyidik sekarang mungkin bisa saja di waktu yang lain," kata Yasin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/6).
Mengenai adanya perbedaan pendapat antara mantan ketua KPK Taufiqurachman Ruki dengan Ketua KPK Agus Rahardjo, Yasin menduga hanya ada selisih perspektif. Sebab pelanggaran hukum ada berbagai macam jenisnya. Beberapa di antaranya ialah pelanggaran prosedur hukum.
"Menurut saya bisa saja suatu saat ditemukan katakanlah indikasi yang lain, tunggu saja hasilnya," tuturnya.
Irjen Kemenag tersebut menjelaskan bahwa dalam kasus Century awalnya tidak ditemukan unsur pidana. Namun tiba-tiba muncul novum baru atas keterlibatan Budi Mulya. Akhirnya kasus Century berlanjut.
"Belum tentu kasus itu yang sekarang ini (Sumber Waras) dianggap final kalau menurut saya. Bisa saja lihat saja pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Yasin menjelaskan audit investigatif BPK bersifat final dan mengikat. Ia melihat tidak ada kesalahan di BPK. Tetapi terdapat perbedaan sudut pandang di KPK.
"Kalau KPK itu sudut pandangnya ada atau tidak seseorang melakukan tindak pidana atas kerugian negara yang disebutkan oleh BPK. Saya kira belum final juga di KPK, jadi bisa saja menemukan bukti-bukti baru bisa saja yang terkait dengan itu, kita tunggu saja," ungkapnya.
Ia menilai pandangan KPK dan BPK berbeda terkait laporan audit. Yasin menceritakan pengalamannya saat BPK melakukan audit investigasi kasus Century. Di mana, KPK melakukan rapat berulang dengan BPK.
"Menurut saya ya, pengalaman kami di KPK dulu sering juga meminta audit investigasi atas suatu kasus, tapi tidak serta merta apa yang dihasilkan BPK ada unsur pidananya walau ada kerugian negara," ujarnya.
Mengenai pernyataan BPK, Pemda DKI harus mengembalikan dana yang terkait kerugian negara, Yasin sependapat. Bila tidak dilakukan, Yasin mengatakan akan terjadi ganjalan dalam opini laporan keuangan.
"Ya itu haknya Pak Ahok, tapi kalau BPK itu apabila ada kerugian negara itu sebelum dikembalikan maka belum bisa berubah opini nanti jadi ganjalan terus," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Ya penyebabnya, sepi dan jalan mulus, pengemudi maunya ngebut," kata Branch Manager Jalan Tol Terpeka Taufiq
Baca SelengkapnyaSeorang wanita di Brazil baru-baru ini ditangkap karena diduga membawa orang mati ke bank. Yuk, simak fakta lengkapnya!
Baca SelengkapnyaSesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya