Eks pimpinan minta DPR buka draf revisi UU KPK ke publik
Merdeka.com - Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjajanto mengaku ironis kepada DPR karena sampai saat ini belum menunjukkan kepada publik draf revisi Undang-undang KPK yang sebenarnya. Bambang ironis lantaran DPR belum memiliki draf revisi UU KPK tetapi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas 2016.
"Wakil rakyat seharusnya memberikan. Kalau itu tidak terjadi sangat ironis sekali," ucap Bambang dalam diskusi dan hasil survei Indikator 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Modal Politik Jokowi' di kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2).
Bambang juga mempertanyakan naskah akademik yang sampai saat ini belum jelas. "Mana bahan itu? Ada pertanyaan lain lagi. Naskah akademik juga belum ada. Ini naskah prosedural. Apakah maksudnya ? Apakah melemahkan ?" bebernya.
Bambang juga menilai pihak DPR dan pemerintah harus bekerja sama terkait revisi tersebut. "Walaupun ini inisiatif DPR tetapi tetap pihak pemerintah juga harus memfilter," tambahnya.
Bambang menyarankan, pemerintah seharusnya punya naskah akademik tandingan. Ketika memang naskah yang dibuat DPR tidak sesuai dengan prinsip pemerintah.
"Pemerintah juga perlu membuat guide karena pemerintah nantinya juga akan mengisi lembar rekomendasi dan koreksi," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya