Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Merdeka.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju bersama Advokat Maskur Husain bakal menjalani sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar di ruangan Kusuma Admadja, PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/1) hari ini.
"Pukul 10.00 Wib, sampai dengan selesai, agenda pembacaan putusan," kutip laman tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya yakin para terdakwa akan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sebagaimana tuntutan
"Dari seluruh fakta-fakta persidangan , tentu kami sangat yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti, sehingga terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," ujar Ali.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menuntut Robin dalam perkara nomor 66/Pid.Sus.TPK/ 2021/PN.JKT.Pst dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Mereka juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar yang harus dibayarkan Robin selambat- lambatnya satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan advokat Maskur Husain, dalam perkara 67/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.JKT.Pst, telah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, atas perkara serupa, yakni dugaan penerimaan suap. Maskur juga dituntut wajib membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp8,72 miliar dan USD36 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah adanya putusan peradilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya