Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Akui Terima Rp500 Juta dari Walkot Cimahi Ajay Priatna
Merdeka.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.
"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).
"Ada," jawab Robin.
Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.
"Total Rp500 juta," kata Robin.
Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta. Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mrndapat jatah Rp80 juta. Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.
Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.
Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain soal peneriman uang dari Ajay, Jaksa KPK juga menyelisik penerimaan uang lainnya yang diterima Robin. Jaksa bertanya kepada Robin soal penerimaan uang dari Aliza Gunado. Aliza merupakan pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap penanganan perkara di KPK.
"Aliza Gunado?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Robin.
Begitu juga sata ditanya apakah Robin menerima uang terkait kasus Lampung, Robin mengaku tidak pernah. Sementara soal penerimaan uang dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin mengakuinya.
"Dari Rita sesuai kontrak dengan Maskur, ada. Maskur lawyernya," kata Robin.
Hanya saja baik jaksa KPK maupun Robin tak merinci soal jumlah uang dari Rita Widyasari. Namun dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewas KPK menyebut Rita memberikan uang Rp5,1 miliar terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali.
Dewas menyebut, dari Rp5,1 miliar, Robin menerima Rp220 juta sementara sisanya Rp4,88 miliar diterima Maskur Husain.
Diberitakan, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju alias Robin sebesar Rp1.695.000.000.
Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut, uang Rp1,6 miliar itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
"Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan," ucap jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya