Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks penasihat KPK dorong pegiat antikorupsi laporkan Haswandi ke KY

Eks penasihat KPK dorong pegiat antikorupsi laporkan Haswandi ke KY Sidang praperadilan Hadi Poernomo. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyatakan Hakim Haswandi harus dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait keputusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Namun, menurut Abdullah pihak yang paling tepat melaporkan Hakim Haswandi‎ adalah masyarakat antikorupsi.

"Betul sekali (perlu dilaporkan ke KY). Yang melaporkannya ke KY biarlah masyarakat antikorupsi saja yang melaksanakannya," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/5).

Abdullah menilai dalam memutus gugatan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi keberatan pajak ‎Bank Central Asia (BCA) ‎itu, Hakim Haswandi membuat keputusan yang tidak memiliki kepastian hukum.

"Terjadi ketidakpastian hukum. Sebab, salah satu putusan hakim adalah menghentikan penyidikan yang dilakukan KPK atas HP (Hadi Poernomo), sementara UU (Undang-Undang) melarang KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Oleh karenanya, Abdullah menyarankan agar lembaga antirasuah mengambil upaya hukum‎ untuk melawan keputusan tersebut.

"Yang perlu dilakukan KPK adalah upaya hukum, apakah kasasi atau PK," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.

"Menyata‎kan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.

"Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," tegas Hakim Haswandi.

"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," tambahnya.‎‎

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP