Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Bansos Covid-19 Pakai Kode '90 Sentimeter dan 1 Meter'
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Direktur PT Restu Sinergi Pratama, Dino Aprilianto terkait adanya kode rahasia berupa 90 sentimeter dan satu meter diduga untuk pembayaran fee bansos Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut bermula ketika jaksa menampilkan rekaman percakapan antara Dino Aprilianto dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Dalam percakapan via telepon itu terucap kalimat dari Matheus Joko yang mempertanyakan soal 90 sentimeter dan satu meter tersebut kepada Dino.
"Tadi disebutkan ada 90 sentimeter dan satu meter, apa maksudnya," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Dino pun membenarkan rekaman itu dan menjawab pertanyaan dengan menyebut kode tersebut merupakan nominal fee bansos. Sebab, dia yang mendapat jatah penyedia paket bansos sebanyak 100 ribu pada tahap 6 harus menyetorkan uang Rp 1,050 miliar.
"(90 cm dan 1 meter) dolar (Singapura) mungkin ya," kata Dino.
Kendati demikian, Dino menyebut tetap memberikan uang kepada Matheus dalam bentuk rupiah. Pembayaran fee bansos untuk tahap 6 itu pun dilakukan dua kali.
Untuk yang pertama dibayarkan sebesar Rp 650 juta. Kemudian, untuk pembayaran kedua sebesar Rp 400 juta.
"Awalnya minta pembayaran dengan dolar tapi realisasinya dengan rupiah," kata dia.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar. Uang sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya