Eks pejabat Bulog ditangkap Kejaksaan di RM Sederhana
Merdeka.com - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau, Safei Matondang. Dia telah diputus bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung pada 14 Januari 2009.
Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, menjelaskan penangkapan dilakukan Minggu (17/6) pukul 20.10 WIB di RM Sederhana. "Di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan," ujarnya dalam pesan singkat.
Safei diputus bersalah berdasarkan putusan MA no.1637k/Pid. Sus/2008. Majelis hakim menyatakan dia secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal SH dan Zulbuchori SE telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,364 miliar. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya