Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pegawai KPK Istilahkan Pemecatan pada 30 September Sebagai Peristiwa 'G30STWK'

Eks Pegawai KPK Istilahkan Pemecatan pada 30 September Sebagai Peristiwa 'G30STWK' Giri Suprapdiono. ©2019 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengaku telah menerima surat keterangan pemberhentian dari pimpinan KPK dan berlaku 30 September 2021. Menurut Giri, surat keterangan pemberhentian tersebut mengingatkannya dengan peristiwa kelam masa lalu hingga diplesetkan menjadi G30STWK.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021. Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului presiden sebagai kepala pemerintahan. Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yang jahat & kejam. Diterima?" tulis Giri dalam akun twitternya @girisuprapdiono seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (16/9).

Giri mengutip sebuah pemberitaan di media bahwa menurut pakar pimpinan KPK tidak berhak memberhentikannya, termasuk pegawai yang lain.

"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sampai dengan 30 September 2021 Gimmick peringatan hari besar, yang selalu diciderai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Oktober akan menjadi hari kemenangan kita kegelapan akan menjadi terang, luka yang telah membuka cahaya," tulis Giri.

Baginya, ada langkah yang terorganisir dalam rangka mempercepat pemecatan para pegawai KPK. Padahal, batas waktu peralihan sendiri masuk di bulan Oktober 2021.

"Rupanya, ada gerakan koordinasi percepatan pemberhentian oleh pihak pemerintah & pimpinan KPK. Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 tahun peralihan kami a/ 17 Oktober 2021. Mereka sudah enggak tahan & memilih 30 September. Ada apa?" kata Giri.

"Jadi siapa yang mengendalikan negara ini?" sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021. Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9) hari ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex saat jumpa pers seperti dikutip dalam chanel youtube KPK.

Alex menyebut jika 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara 6 lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. Sementara, terhadap 18 pegawai nonaktif yang telah mengikuti diklat bela negara dan dinyatakan lulus bakal dilantik menjadi ASN

"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP