Eks Mahasiswa UMY Terduga Pemerkosa Mahasiswi Minta Dimediasi dengan 3 Korban
Merdeka.com - Eks mahasiswa UMY terduga pemerkosa berinisial MKA meminta agar dimediasi dengan ketiga terduga korban. Keinginan MKA ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Binanjaya Pradipto, Senin (10/1).
Binan mengatakan bahwa MKA minta dimediasi dengan ketiga terduga korban dan kliennya ini mengaku siap bertanggungjawab atas perbuatannya. Meski demikian, sambung Binan, MKA siap pula apabila dilaporkan ke polisi oleh keriga terduga korban. Binan memastikan jija MKA akan menghadiri panggilan polisi dan siap diperiksa secara hukum.
"Klien kami sangat kooperatif dan terbuka untuk memberikan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi. Klien kami akan bertanggungjawab atas perbuatannya dan bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian apabila ada laporan dari ketiga terduga korban," kata Binan.
Bantah Memerkosa
Binan juga membantah bahwa MKA telah melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual seperti yang ditudingkan banyak pihak kepadanya kliennya tersebut. Binan memaparkan bahwa dari pengakuan MKA diketahui bahwa perbuatan hubungan badan ini atas dasar suka sama suka.
"Klien kami mengakui adanya perbuatan hubungan badan tersebut yang dilakukan atas dasar suka sama suka atau mau sama mau tanpa adanya paksaan atau ancaman dari klien kami," papar Binan.
Binan menyebut bahwa akun Instagram yaitu @dear_umycatcaller hanya menampilan percakapan yang tidak utuh antara akun itu dengan terduga korban.
"Akun itu hanya menampilkan percakapan yang tidak utuh. Tidak menjelaskan semua peristiwa yang terjadi," tegas Binan.
Ancam Polisikan Akun Instagram Pengungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UMY
Binan berencana akan melaporkan dua akun Instagram yang menjadi pemicu dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh kliennya. Binan mengatakan bahwa dua akun Instagram yang akan dilaporkan ke polisi ini adalah @dear_umycatcaller dan @hitz.umy.
"Kami sangat menyayangkan unggahan dari akun Instagram @dear_umycatcallers dan repost akun Instagram @hitz.umy yang secara terang-terangan menuduh klien kami (MKA) melakukan pemerkosaan hanya dari cerita dari ketiga terduga korban tanpa adanya konfirmasi dari klien kami serta alat bukti yang sah dan menguatkan," kata Binan, Senin (10/1).
Binan menjabarkan jika pihaknya juga menyayangkan unggahan dari @dear_umycatcallers yang berisi tangkap layar percakapan Whatsapp antara klien kami dengan terduga korban pertama dan kedua tanpa melihat isi percakapan secara keseluruhan.
Biman menuturkan bahwa sebagai kuasa hukum MKA, pihaknya meminta agar akun instagram @dear_umycatcallers tidak lagi menggiring opini publik melalui unggahan-unggahannya di media sosial.
Binan menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan akun @dear_umycatcallers bahwa MKA telah melakukan pemerkosaan bukanlah kewenangan dari admin itu.
"Kami akan melaporkan akun Instagram @dear_umyacatcallers dan @hitz.umy ke pihak kepolisian. Ini adalah hal terdekat yang akan kami lakukan sebagai kuasa hukum dari klien kami," tegas Binan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak UMY telah melakukan investigasi terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap tiga mahasiswa yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial MKA.
Pada Kamis (6/1), Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada MKA terkait dugaan kasus kekerasan seksual tersebut. Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap secara tidak hormat kepada MKA dari statusnya sebagai mahasiswa UMY.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya