Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks komisioner KPI: Petisi cabut izin tvOne bukan pemberedelan

Eks komisioner KPI: Petisi cabut izin tvOne bukan pemberedelan Kebakaran tvOne. ©2013 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Petisi online untuk mencabut izin siaran stasiun tvOne lewat change.org mencuat sejak televisi milik Aburizal Bakrie (Ical) menayangkan hasil hitung cepat pilpres yang dinilai tidak kredibel. Menurut penandatangan petisi, frekuensi yang seharusnya milik publik tetapi malahan digunakan tvPne untuk menyebarkan kabar bohong, propaganda, dan fitnah yang bisa mengarah kepada perpecahan nasional.

Mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang juga salah satu penandatangan petisi Ezki Suyanto menilai, petisi pencabutan izin tvOne bukan berarti pemberedelan.

"Saya akan menjelaskan bahwa pencabutan izin tvOne bukan beredel," tegas Ezki di halaman akun Facebook-nya, Jakarta, Minggu (13/7).

Ezki menjelaskan, berdasar UU Penyiaran no 32 tahun 2002 yang merujuk pada pasal 33 UUD 45 bahwa sumber daya alam dikelola oleh pemerintah. Frekuensi yang digunakan TV dan radio merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga harus dikelola negara.

"Jadi, televisi yang kita tonton disebut 'free to air' artinya menggunakan frekuensi milik publik dengan bebas. Televisi diberi izin 10 tahun untuk dikelola oleh pihak yang mengajukan permohonan kepada pemerintah di mana prosesnya KPI juga terlibat," jelas Ezki.

"Jadi perlu diklarifikasi tidak ada pemilik TV yang ada pengelola izin selama 10 tahun. Karena menggunakan frekuensi milik publik maka peruntukannya harus untuk pendidikan, sosial dan hiburan tidak boleh ada kebohongan apalagi fitnah di dalam penyiaran," sambungnya.

Topik pilihan: Petisi Online | TVOne | KPI

Ezki mengakui pemerintah memang lemah. Seharusnya, kata dia, ada evaluasi dari pemerintah dan berani memutuskan bahwa pengelola tvOne dan televisi lainnya sudah melanggar UU Penyiaran.

Dia menjelaskan, dunia penyiaran berbeda dengan cetak dan online karena tidak menggunakan ranah publik.

"Jadi petisi meminta pencabutan izin sudah sesuai UU karena izin berada di tangan pemerintah. Jadi kalau pemerintah melakukan evaluasi pengelola melanggar UU Penyiaran maka dikembalikan kepada pemerintah kemudian bisa diberikan kepada pemohon izin lainnya yang kredibel," tutur Ezki.

Lalu bagaimana dengan sumber daya manusia atau karyawan TV tersebut? "Maka bisa dikompromikan kepada pengelola baru untuk tetap menggunakan mereka karena mencari kru TV juga tidak mudah. Hal seperti ini juga berlaku untuk radio. Jadi pencabutan izin berbeda dengan beredel," imbuhnya.

Seperti diketahui, tvOne dikritik oleh publik setelah menayangkan hasil hitung cepat dari tiga lembaga yang tidak kredibel dan memenangkan Prabowo - Hatta dalam Pilpres 9 Juli lalu. Tiga lembaga itu yakni Puskaptis, LSN dan JSI.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP