Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks kepala BP Migas sebut penjualan kondensat tak rugikan negara

Eks kepala BP Migas sebut penjualan kondensat tak rugikan negara Bareskrim geledah SKK Migas. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Raden Priyono diperiksa oleh penyidik Polri dengan status tersangka terkait kasus praktek tindak pidana korupsi dalam penjualan kondesat dari SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petromethal Indotama (TPPI). Raden menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB.

Selama 10 jam pemeriksaan, Raden harus menjawab 46 pertanyaan dari penyidik. Menurut Raden, penjualan kondesat tersebut berdasarkan keputusan dan hasil dari rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita hanya melaksanakan keputusan itu. Itukan berasal dari rapat Wapres (Jusuf Kalla)," kata Raden usai diperiksa di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (18/6).

Mengenai tindak pidana pencucian uang, Raden mengaku tidak mengetahui. Persoalan penyalahgunaan wewenang, menurut dia, BP migas berwenang menjual kondensat bagian negara ke dalam negeri.

"Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah, mau ke luar negeri atau dalam negeri. Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasarnya ada, keputusan Nomor 20 Tahun 2003," kata Raden.

Terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Raden merasa tindakannya dalam penjualan kondesat sebagai bentuk menjalankan perintah. Dia merasa tidak ada yang salah dalam penjualan kondesat tersebut, sebab itu bukan kemauannya.

"Hasil rapat dengan wapres kan disebut bahwa TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," tutupnya.

Sebagaimana tindak penjualan yang dilakukannya, Raden telah menjadi tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang terjadi pada Tahun 2009 dan 2010. Penjualan itu ternyata merugikan duit negara sekitar Rp 2 triliun. Hingga saat ini, masih ada 2 orang tersangka lain yaitu Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP