Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kepala BP Migas klaim sebagian penjualan kondensat sudah disetor

Eks Kepala BP Migas klaim sebagian penjualan kondensat sudah disetor Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Raden Priyono, mengelak dari tudingan tidak membayarkan sepenuhnya hasil kontrak penjualan kondensat milik negara dengan PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Dia mengklaim sudah menyetor USD 2,57 miliar kepada negara.

Raden menampik hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Mereka menyatakan tidak ada penyetoran dari hasil penjualan kondensat.

"Transaksinya dengan TPPI USD 2,70 miliar. Sudah dibayar USD 2,57 miliar. Piutangnya USD 139 juta, sebagai piutang," kata Raden kepada awak media usai diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/6).

Mengenai tenggat waktu pembayaran hasil penjualan, Raden mengatakan harus disetorkan dalam waktu 15 tahun.

"Harus dibayar dalam waktu 15 tahun, berarti sampai sekarang masih dibayar. Jadi menurut pengadilan niaga hanya kasus perdata," ujar Raden.

Raden mengaku terakhir kali menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2012, saat masih menjabat sebagai kepala BP Migas.

Hari ini Raden menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat dari BP Migas (sekarang SKK Migas) kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Kontrak itu diduga merugikan negara sekitar Rp 2 triliun. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP