Eks Kalapas Sukamiskin Pakai Uang dari Fuad Amin Menjamu Tamu dari Kemenkum HAM
Merdeka.com - Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen memberikan keleluasaan bagi Fuad Amin Imron sebagai salah satu warga binaan untuk izin keluar-masuk sel. Semua itu diberikan karena mantan Bupati Bangkalan itu kerap memberikan hadiah berupa uang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen yang digelar di ruang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (5/12).
Fuad Amin Imron merupakan warga binaan (narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung sejak akhir tahun 2016. Ia menjalani hukuman (pidana) penjara selama 13 tahun dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam berkas dakwaan KPK terhadap Wahid Husen, Fuad sering berkoordinasi dengan staf kepercayaan Wahid Husen bernama Hendry Saputra. Hubungan dengan Hendry bahkan terjalin sejak jabatan Kalapas Sukamiskin sebelumnya, yakni Dedi Handoko.
Dalam kurun waktu bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Mei 2018, Wahid sering memberikan izin kepada Fuad. Di antaranya, pemberian izin berobat pada tanggal 21 Maret 2018 ke Rumah Sakit Dustira, Cimahi.
Ternyata, Fuad menyalahgunakan izin itu untuk menginap di rumahnya, di jalan H. Juanda Nomor 175 Dago, Bandung. Caranya, dia keluar menggunakan mobil ambulans yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri.
Mereka tidak menuju Rumah Sakit Dustira, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Bandung. Sesampainya di parkiran Rumah Sakit Hermina, Fuad Amin lalu pindah ke mobil Avanza warna silver yang sudah menunggunya.
Selain itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk izin Luar Biasa (ILB) pada tanggal 30 April 2018 kepada Fuad Amin dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4 Kelurahan Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
"Namun Fuad Amin Imron baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 4 Mei 2018. Padahal sesuai izin seharusnya kembali pada tanggal 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh Terdakwa (Wahid Husen)," ujar Jaksa dari KPK Trimulyono Hendradi yang membacakan dakwaan.
Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas tersebut, Wahid menerima sejumlah uang dan fasilitas dari Fuad Amin yang sebagian besar diserahkan melalui Hendry Saputra dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Kiaracondong atas nama Mochamad Doni Drajat (keponakan Hendry Saputra). Antara lain sebagai berikut:
- Pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta.
- Pada tanggal 7 April 2018 sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)yang dipergunakan untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu.
- Pada tanggal 13 April 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.
- Selain itu Wahid Husen juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama 2 (dua) malam.
- Pada tanggal 19 April 2018 sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dipergunakan terdakwa untuk keperluan menerima tamu dari kantor Kementerian Hukum dan HAM.
- Pada tanggal 8 Mei 2018 sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diterima langsung Terdakwa dalam amplop di kamar (sel) Fuad Amin. Uang tersebut selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
- Pada tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya