Eks KaBais sebut Prabowo bisa disidang atas pernyataan Wiranto
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Muda Soleman B Ponto mengatakan, Prabowo Subianto diberhentikan dari ABRI dengan tidak hormat. Sebab, sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) digelar oleh TNI karena prajurit yang bersangkutan tak disiplin.
"TNI dalam memberhentikan orang itu bisa lewat dua hal, pertama bisa lewat DKP, kedua bisa lewat pengadilan militer," katanya saat diskusi publik bertajuk 'Pilpres 2014, Anak Muda Harus Belajar Dari Masa Lalu melalui Dokumen Dewan Kehormatan Perwira' di Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Menurutnya, Prabowo tidak mungkin disidang di Mahkamah Militer atas kasus penculikan aktivis dan dugaan pelanggaran HAM karena sudah pensiun. Namun, dimungkinkan untuk disidang pada pengadilan HAM.
"Tidak mungkin dia (Prabowo) disidang dalam sidang Mahkamah Militer karena dia sudah pensiun, namun sangat mungkin di pengadilan HAM. Karena itu sudah masuk dalam Yurisdiksi pengadilan HAM," imbuhnya.
Dia menilai kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Prabowo masih berkutat di tataran opini. Menurutnya, opini itu bisa bergeser menjadi sebuah fakta setelah melewati proses pengadilan HAM.
"Prabowo hendaknya disidang karena berdasarkan statement Wiranto, Fachrurrozy dan Kivlan Zen," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya