Eks Humas Pemkab Tapteng diadili terkait dugaan korupsi
Merdeka.com - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Johannes Simanullang, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/4). Dia diadili karena didakwa korupsi anggaran operasional di instansinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sibolga, Futin Laoli, mengatakan, tindak pidana korupsi ini terjadi saat Johannes Simanullang memimpin kegiatan pada pos anggaran Bagian Humas Pemkab Tapteng pada 2005.
Anggaran yang diduga dikorupsi terdiri dari lima item kegiatan, yakni biaya operasional perpustakaan keliling Rp 62.500.000, pengadaan buku perpustakaan Rp 75.000.000. Lalu, dana temu pers dan pemberitaan seputar kehumasan dengan RRI sebesar Rp 113.880.000, dan bantuan pelaksanaan pendidikan pelatihan (diklat) pers senilai Rp 120.000.000.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian Rp 371.380.000," ucap Futin Laoli di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Marbun.
JPU menilai Johannes telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Rabu (16/4).
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya