Eks HTI resmi melakukan banding atas putusan PTUN
Merdeka.com - Eks Hizbut Tahrir Indonesia melanjutkan proses hukum pasca ditolaknya gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM atas pembubaran ormas tersebut. Pihak eks HTI telah mengajukan permohonan banding pada 16 Mei 2018 dan akan memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) pada 5 Juni 2018.
"Kami telah menyampaikan permohonan banding pada tanggal 16 Mei 2018 dan tanggal 5 Juni kami akan memasukkan memori banding atas putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi TUN," kata kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6).
Yusril mengatakan dalam memori banding tersebut berisikan alasan mengapa mengajukan banding dan meminta pengadilan tinggi untuk memeriksa kembali putusan hakim PTUN yang menolak gugatan pada 7 Mei 2018 lalu. Dia beralasan hakim dalam putusannya telah membuat kekeliruan hukum.
Menurut Yusril, dalam persidangan tersebut, saksi fakta yang dihadirkan tidak menerangkan mengapa HTI bertentangan dengan Pancasila. Saksi fakta yang merupakan dua orang yang ikut dalam pengajian HTI tidak melihat ada ajaran yang diberikan bertentangan.
Dia menambahkan, hakim hanya memutuskan berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan pemerintah. "Putusan didasarkan oleh pendapat ahli. Jadi ini Pengadilan opini. Seperti yang lebih dipertimbangkan pendapat ahli," jelas Yusril.
PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya