Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirut PT DI Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 200 M Hasil Proyek Fiktif

Eks Dirut PT DI Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 200 M Hasil Proyek Fiktif Mantan Dirut PTDI Budi Santoso. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PB) Bandung, Senin (2/11). Kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp202 miliar dan diduga melibatkan setidaknya sejumlah karyawan internal.

Ia didakwa memperkaya diri sendiri dari hasil kontrak fiktif dengan mitra penjualan pemasaran produk dan jasa. Dalam sidang dakwaan terungkap bahwa kontrak perjanjian fiktif itu ditujukan kepada sejumlah lembaga.

Di antaranya, Basarnas, Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, selain terdakwa Budi Santoso, dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI yang merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah, Irzal Rinaldi Zailani, didakwa secara bersama sama dengan Budi memperkaya diri sendiri Rp13.099.617.000 dari korupsi kontrak perjanjian itu.

Dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2016, Irzal yang dalam periode itu menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah menandatangani setidaknya 46 berita acara negosiasi.

"Berita acara tersebut diduga palsu karena tidak adanya bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan," kata dia.

Budi yang saat itu menjabat sebagai Dirut tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI meski mengetahui hal tersebut adalah fiktif.

Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).

Budi juga oleh jaksa didakwa memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra penjualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya.

Dengan kontrak perjanjian fiktif itu, Jaksa menyebut Budi dan Irzal didakwa telah merugikan negara Rp202.196.497.761,42 dan USD8,650,945.27.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK berencana mendatangkan 80 hingga 90 saksi. Jumlah yang banyak ini karena proyek tersebut melibatkan banyak pihak mulai dari instansi pemerintahan hingga perusahaan swasta. Jumlah saksi ini kemungkinan bisa bertambah atau berkurang.

"Nanti kita lihat dari mana saja saksinya. Namun karena waktunya kan hanya 150 hari (persidangan), mungkin ini baru selesai pada Maret 2021," katanya.

Dalam persidangan, diketahui nama-nama yang diduga menikmati proyek tersebut.

1. Budiman Saleh RpRp686.185.000,00 (Enam ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

2. Arie Wibowo sebesar Rp1.030.699.209,00 (Satu miliar tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan rupiah).

3. Uray Azhari sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah).

4. Dede Yuyu Wahyuna sebesar Rp2.175.560.430,00 (Dua miliar seratus tujuh puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

5. Dinah Andriani sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta).

6. Herry M Taufiq Hidayat sebesar Rp909.914.000,00 (Sembilan ratus sembilan juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).

7. Kabul Rahadja sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah).

8. Muhammad Fikri sebesar Rp199.997.000,00 (Seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

9. Dedi Riandi sebesar Rp183.500.000,00 (Seratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

10. Ibnu Bintarto sebesar Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta rupiah).

Selain itu sejumlah uang diduga diberikan kepada pihak lain di luar internal dari PT DI yaitu:

1. Susilo Entong sebesar Rp6.410.052.000

2. Andri Sudibyo sebesar Rp500.000.000

3. Djarot Hartono sebesar Rp150.000.000

4. Liliana Subianto Arif sebesar Rp105.000.000

5. Muhammad Afiffudin sebesar Rp250.000.000

6. Wiwi Ayu Mokoginta sebesar Rp131.330.000

7. Yenianda Pujiastuti sebesar Rp259.970.000

8. Werner Katili sebesar Rp267.825.000

9. Tirtha Candra sebesar Rp125.000.000

10.Suyono Thamrin sebesar Rp100.000.000

11.Sri Suparmiyati sebesar Rp225.000.000

12.Rudi Parulim sebesar Rp200.000.000

13.Michelle Evana sebesar Rp105.000.000

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP