Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini RJ Lino ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Ali menyebut, tim jaksa KPK sudah siap membacakan tuntutan terhadap RJ Lino. Menurut Ali, tuntutan dibuat sudah sesuai dengan temuan dan fakta persidangan yang sudah berjalan.

"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," kata Ali.

Diketahui, eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino didakwa melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2011. Jaksa penuntut umum KPK menyebut perbuatan RJ Lino itu mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 1.997.740,23.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ujar jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021).

Jaksa menyebut RJ Lino mengintervensi proses pengadaan QCC dengan menunjuk Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Tindak pidana korupsi itu dilakukan RJ Lino bersama dengan Ferialdy Norlan selaku Diektur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Sience and Technology (HDHM) Weng Yaogen.

Jaksa menyebut, tindakan RJ Lino bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dalam Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo I.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RJ Lino bermula saat PT Pelindo II mengadakan lelang pengadaan crane untuk Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Pontianak, dan Pelabuhan Palembang. Namun, tak kunjung mendapatkan pemenang.

Kemudian, PT Pelindo II membuka lagi proses pelelangan pada April 2009 dengan mengubah sperifikasi crane single lift QCC berkapasitas 40 ton. Meski demikian, tak ada satupun peserta lelang.

Hingga akhirnya, PT Pelindo II menujuk langsung PT Barata Indonesia sebagai pemenang lelang. Sehingga terjadi negosiasi antara PT Pelindo II dengan PT Barata Indonesia. Tapi, saat proses negosiasi berlangsung RJ Lino justru mengundang PT HDHM untuk melakukan survei langsung ke beberapa pelabuhan tersebut.

Untuk memuluskan rencananya, RJ Lino menyuruh bawahannya, Wahyu Hardiyanto, mengubah SK Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan PT Pelindo II.

Hingga akhirnya, PT HDHM terpilih sebagai pihak pengadaan. Sehingga, dalam pengadaan itu PT Pelindo II harus membayar USD 15.165.150.

"Harga wajar sebenarnya USD 13.579.088,71. Sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga pembelian tiga unit Twinlift QCC dari HDHM sebesar USD 1.974.911,29 " kata jaksa.

RJ Lino didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP