Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirjen Kemenakertrans didakwa minta setoran anak buah Rp 6,7 M

Eks Dirjen Kemenakertrans didakwa minta setoran anak buah Rp 6,7 M Jamaluddin Malik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik didakwa melakukan pemerasan atau meminta setoran dari para pejabat pembuat komitmen (PPK), yang merupakan anak buahnya. Dalam setahun, mulai dari 2013 hingga 2014 setoran yang diterima terdakwa mencapai Rp 6.734.078.000.

"Memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang guna kepentingan terdakwa dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif," kata Jaksa Penuntut Umum Mochamad Wiraksajaya dalam bacaan dakwaan, di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12).

Saat meminta setoran, Jamaluddien diketahui mengancam para PPK. Ancamannya antara lain, akan mencopot jabatan, memutasi ke satuan kerja yang dapat menghambat karir dan memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.

Penyerahan uang tersebut dilakukan dengan cara diserahkan dalam bentuk tunai kepada terdakwa. Uang setoran diketahui dipergunakan untuk kepentingan terdakwa.

"Dipergunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa seperti membiayai pengajian dalam rangka memperingati ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin," papar Mochamad Wiraksajaya.

Selain itu, setoran tersebut juga diserahkan sebagai uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan keluar negeri, diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bungan, membeli 1 unit treadmill dan untuk kepentingan terdakwa lainnya.

Terdakwa Jamaluddien Malik, bersama-sama dengan Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan terdakwa , menguntungkan Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. Jamaluddien memberikan Achmad Said Hudri Rp 30 juta, I Nyoman Suisnaya sejumlah Rp 147.500.000, dan Dadong Irbarelawan Rp 50 juta yang semuanya dilakukan atas perintah terdakwa.

Sejumlah PPK yang diperintahkan untuk mengumpulkan uang di antaranya, Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jamaluddien degan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP