Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Dirjen Hubla didakwa terima suap Rp 2,3 miliar

Eks Dirjen Hubla didakwa terima suap Rp 2,3 miliar Dirjen Hubla diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap diterima Tonny dari Adiputra Kurniawan, komisaris PT Adiguna Keruktama.

"Melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,3 miliar," ucap Jaksa Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan milik Tonny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Jaksa menganggap uang tersebut terkait dengan pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Lebih lanjut, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten, serta proyek di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adiguna Keruktama.

Jaksa menambahkan, setiap PT Adiguna mendapat proyek pekerjaan, Adi Putra menugaskan Kepala Divisi Keuangan PT Adhiguna untuk melakukan penyetoran ke rekening Bank Mandiri atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo.

Kedua rekening bank tersebut dibuat mengunakan data identitas palsu. Sejak awal, Adi Putra memberikan kartu ATM kedua rekening tersebut kepada Tonny. Sehingga, setiap kali pemberian uang dilakukan melalui transfer bank ke kedua alamat rekening itu.

"Dalam pertemuan di ruang kerja, terdakwa menerima kartu ATM Mandiri beserta pin dan buku tabungan atas nama Joko Prabowo. Adi Putra mengatakan bahwa rekening akan diisi uang dan dapat digunakan oleh terdakwa sewaktu-waktu," kata Dodi.

Akibat perbuatannya, Tonny didakwa dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP