Eks Dirjen Daglu Kemendag, Tersangka Korupsi Migor Disidang 24 Agustus 2022
Merdeka.com - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana akan segera menghadapi persidangan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Pak Wisnu dan kami Tim Penasehat Hukum dari Pak Wisnu, siap untuk menghadapi sidang yang akan dimulai pada 24 Agustus nanti," kata Kuasa Hukum Wisnu, Kresna Hutauruk kepada wartawan, Senin (22/8).
Ia berharap, dalam sidang terhadap kliennya itu dapat berjalan dengan adil dan benar. Hal ini diinginkannya, agar dapat terungkap fakta di persidangan tanpa adanya tekanan.
"Harapan kami agar sidang berjalan dengan adil dan benar, sehingga nanti hasilnya adalah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tanpa ada pengaruh atau tekanan dari luar persidangan," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan kondisi Wisnu disebutnya dalam keadaan yang sehat. "Pak Wisnu dalam keadaan baik dan sehat," katanya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Selain menjabat sebagai Dirjen, ia juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Indrasari Wisnu juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau yang disingkat dengan PTPN III. Ia diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021.
Oleh Kejaksaan Agung, Indrasari Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Saksi Kasus Suap
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo dengan tersangka mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.
kasus suap tersebut bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp 181.196.173.783,-.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya