Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dengan pidana kurungan penjara seumur dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," tutur jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasrayan itu. Mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hingga perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Yanuar.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingatkan Indonesia Harus Mandiri: Persaingan Antar Bangsa Kejam
Hubungan antar bangsa belum tentu akan berjalan seiringan selamanya. Semua tergantung kepentingan.
Baca SelengkapnyaTerungkap Isi Pertemuan AHY dan Prabowo di Kantor Kemenhan
Tidak berlangsung lama, Prabowo mengajak AHY untuk berpindah ruangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca Selengkapnya