Eks anggota DPRD Pekanbaru ditipu Rp 225 juta oleh KPK gadungan
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Sulaiman, mengaku tertipu Rp 225 juta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Kasus ini sudah dilaporkannya ke Polda Riau untuk diusut secara tuntas.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi merdeka.com membenarkan laporan tersebut. "Penyidik tengah mengumpulkan saksi dan sudah memeriksa pelapor sewaktu membuat laporan," kata Guntur, Rabu (14/01).
Data di kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut berawal sewaktu Zulfan masih menjabat sebagai anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014. Waktu itu, lembaganya tengah diterpa isu tak sedap terkait terkait penyelewengan Bansos DPRD Kota Pekanbaru ke masyarakat.
Ingin mengetahui siapa saja pelakunya, Zulfan mendapat tawaran dari dua oknum PNS Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, masing-masing Sudarmi Musa dan Yansyahrial Susi alias Yuda. Kedua menemui korban dan menyebut bisa menghubungkan dirinya dengan penyidik KPK di Jakarta untuk mengusut dugaan tersebut. Zulfan-pun diberi keyakinan bahwa kasus Bansos DPRD akan tuntas.
Sebagai uang transport dan akomodasi penyidik KPK yang ditawarkan, kedua oknum tersebut meminta Zulfan menyerahkan uang Rp 225 juta. Tak lama kemudian, Zulfan didatangi beberapa pria yang mengaku penyidik KPK.
Seiring berjalannya waktu, kasus yang ditangani oleh penyidik KPK yang ditawarkan Sudarmi Musa dan Yansyahrial tadi tak kunjung selesai. Belakangan korban mengetahui bahwa penyidik KPK yang mendatangi adalah palsu alias bodong.
Merasa tertipu oleh dua orang tadi, Zulfan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dia ingin dua orang tadi dan penyidik KPK bodong tadi diproses sesuai aturan yang berlaku.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya