Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo

Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo Ilustrasi PNS Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polrestabes Makassar dari satuan narkoba bersama jajaran polsek-polsek se Kota Makassar menggelar razia warung-warung rumahan yang terindikasi menjual bebas obat-obatan daftar G (Gevaarlijk), jenis obat-obatan berbahaya yang sedianya hanya dijual di apotek dan dikeluarkan atas resep dokter ini.

Razia tersebut digelar sejak Jumat, (26/2) dan hasilnya dari 13 warung-warung rumahan itu disita kurang lebih 12 ribu butir obat-obatan daftar G dalam bentuk kapsul dan tablet antara lain bermerek Tramadol, Somadril Compositum, THD dan Dextro.

17 orang dari 13 tempat itu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Eko Patrio, Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan, Sahur, Marling, Karmin dan Sandi lalu dua perempuan paruh baya bernama Boyo dan Sedo.

"Di warung-warung rumahan inilah para pelaku kriminal biasanya membeli obatan-obatan yang efeknya bisa membuat fly dan on off control, padahal aturannya obat-obatan jenis ini tidak boleh dijual bebas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba, Kompol Muhammad Fajri Mustafa saat ekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin, (29/2).

Obat-obatan ini atau biasa disebut pil koplo, membuat orang-orang yang mengkonsumsinya bertindak tanpa kendali. Jadi kata Kombes Polisi Rusdi Hartono, pihaknya mencoba hilangkan salah satu pemicu tindak kriminal di Makassar seperti begal itu dengan cara merazia dan menyita obat-obatan daftar G yang ternyata banyak beredar di tengah masyarakat.

"Antara penjual dan calon pembeli punya kode khusus kalau mau transaksi. Salah satu kodenya, cukup sebut mau beli si putih, dan penjual langsung melayani pesanan menyerahkan si putih yang tidak lain adalah tablet putih salah satu jenis obat-obatan daftar G," tutur Kapolrestabes Makassar ini.

Harga per bungkus kecil dan per papan tablet dan kapsul rata-rata Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Harganya sangat murah tapi dampaknya luar biasa, bisa merusak generasi karena membuat perilaku tidak terkontrol, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang sekitarnya.

"Para tersangka ini dijerat UU No 3 tentang kesehatan, pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan daftar G tidak sesuai persyaratan yakni tidak memiliki keahlian bidang farmasi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga dijerat pasal 197 karena dijual bukan di apotek tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, saat ini pihaknya sementara mendalami penyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung rumahan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019
Kepemilikan Lahan Prabowo Ternyata Pernah Dibongkar Jokowi Saat Debat Pilpres 2019

Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron
Polisi Tangkap 5 Penganiaya Bripda Oktovianus hingga Tewas di Dekai Papua, 2 Masih Buron

Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022

Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo
PAN Tidak Terganggu jika Parpol Lain Bergabung dengan Koalisi Prabowo

Pembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya