Eko Patrio ditangkap terkait kepemilikan pil koplo
Merdeka.com - Polrestabes Makassar dari satuan narkoba bersama jajaran polsek-polsek se Kota Makassar menggelar razia warung-warung rumahan yang terindikasi menjual bebas obat-obatan daftar G (Gevaarlijk), jenis obat-obatan berbahaya yang sedianya hanya dijual di apotek dan dikeluarkan atas resep dokter ini.
Razia tersebut digelar sejak Jumat, (26/2) dan hasilnya dari 13 warung-warung rumahan itu disita kurang lebih 12 ribu butir obat-obatan daftar G dalam bentuk kapsul dan tablet antara lain bermerek Tramadol, Somadril Compositum, THD dan Dextro.
17 orang dari 13 tempat itu ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Eko Patrio, Mansyur, Fitra, Aco, Lukman, Ernawati, Hartino, Wandi, Herman, Fidelis, Iwan, Sahur, Marling, Karmin dan Sandi lalu dua perempuan paruh baya bernama Boyo dan Sedo.
"Di warung-warung rumahan inilah para pelaku kriminal biasanya membeli obatan-obatan yang efeknya bisa membuat fly dan on off control, padahal aturannya obat-obatan jenis ini tidak boleh dijual bebas," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba, Kompol Muhammad Fajri Mustafa saat ekspose kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Senin, (29/2).
Obat-obatan ini atau biasa disebut pil koplo, membuat orang-orang yang mengkonsumsinya bertindak tanpa kendali. Jadi kata Kombes Polisi Rusdi Hartono, pihaknya mencoba hilangkan salah satu pemicu tindak kriminal di Makassar seperti begal itu dengan cara merazia dan menyita obat-obatan daftar G yang ternyata banyak beredar di tengah masyarakat.
"Antara penjual dan calon pembeli punya kode khusus kalau mau transaksi. Salah satu kodenya, cukup sebut mau beli si putih, dan penjual langsung melayani pesanan menyerahkan si putih yang tidak lain adalah tablet putih salah satu jenis obat-obatan daftar G," tutur Kapolrestabes Makassar ini.
Harga per bungkus kecil dan per papan tablet dan kapsul rata-rata Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Harganya sangat murah tapi dampaknya luar biasa, bisa merusak generasi karena membuat perilaku tidak terkontrol, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang sekitarnya.
"Para tersangka ini dijerat UU No 3 tentang kesehatan, pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan daftar G tidak sesuai persyaratan yakni tidak memiliki keahlian bidang farmasi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, juga dijerat pasal 197 karena dijual bukan di apotek tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," jelas Kombes Polisi Rusdi Hartono seraya menambahkan, saat ini pihaknya sementara mendalami penyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung rumahan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan yang berada di Aceh dan Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca SelengkapnyaDalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPembahasan partai yang akan bergabung dilakukan setelah KPU resmi menetapkan pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya