Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eggi Sudjana ngotot minta jaksa KPK tunjukkan bukti USD 140 ribu

Eggi Sudjana ngotot minta jaksa KPK tunjukkan bukti USD 140 ribu Sidang lanjutan Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dari kasus yang menjerat kliennya. Eggi mendesak JPU KPK untuk memperlihatkan duit USD 140 ribu yang diterima Sutan.

Hal itu disampaikan Eggi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Melalui Majelis Hakim, Eggi menganggap bukti yang harus ditunjukkan dalam sidang merupakan hal yang penting dalam mengungkap kasus tersebut.

"Saya minta ini melalui yang Mulia kepada Jaksa Penuntut Umum, mana alat buktinya? uang yang dimaksud USD 200 ribu, saya belum pernah dengar alat buktinya atau USD 150 ribu tapi Didi (Didi Dwi Sutrisnohadi) bilang 140 ribu. Tapi enggak pernah diperlihatkan di sini alat bukti karena ternyata tidak ada titipan tidak ada perintah dari Waryono," kata Eggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).

Menanggapi permintaan Eggi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menyatakan, yang berhak menilai fakta dalam persidangan adalah Majelis Hakim. Termasuk dakwaan Sutan yang disebut menerima uang USD 140 ribu untuk mempermulus penambahan APBN Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR.

"Majelis Hakim yang puna kewenangan menilai fakta itu. Bukan berarti sidang ini harus sependapat penasihat hukum kan," ujar Hakim Artha.

Tak puas dengan jawaban Hakim Artha, Eggi tetap bersikeras kalau barang bukti berupa uang senilai USD 140 ribu itu harus ditunjukkan dalam sidang. Pasalnya, Eggi menilai pengakuan Sekjen ESDM, Waryono Karno yang dihadirkan dalam sidang tidak membuktikan adanya uang dari SKK Migas.

"Mana barang bukti uang, karena uang dititipkan ke Didi, Didi diperintah Waryono, padahal Waryono tidak (tidak mengakui). Uang dimana? alat buktinya apa? Harus jelas barang bukti yang uang USD 150 ribu," beber Eggi.

Hakim Artha pun menimpal kembali pernyataan Eggi. Dia menegaskan kalau uang USD 140 ribu itu sudah dibagikan dalam amplop yang diberi inisial P (pimpinan), S (Sekretariat) dan A (anggota).

"Di dalam dakwaan itu sudah dibagi-bagi dalam bentuk amplop P, S, A. Sekarang tinggal pembuktian saja apakah barang itu ada," jelas Hakim Artha.

Eggi pun kembali memperlihatkan ketidakpuasannnya atas jawaban Hakim Artha. Dia menyinggung kesaksian para pegawai di Sekretariat Komisi VII yang mengaku mengembalikan duit ke KPK.

"Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan termasuk menerima, kenapa enggak KPK panggilin semua yang nerima itu? kembaliin semua," timpal Eggi.

JPU KPK lantas menengahi perdebatan itu dengan menegaskan bahwa duit yang dikembalikan pegawai Sekretariat Komisi VII terkait bagian dari total dana USD 140 ribu, sudah disetor ke bank untuk disimpan.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP