Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Efektifkah satgas antikorupsi gabungan KPK, Polri dan Kejagung?

Efektifkah satgas antikorupsi gabungan KPK, Polri dan Kejagung? Pimpinan KPK temui Jaksa Agung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polri dan Kejaksaan Agung, rencananya akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Korupsi. Lewat satgas ini, tiga lembaga hukum tersebut akan melakukan kerja secara 'keroyokan', demi mengungkap dan menyelesaikan kasus-kasus korupsi di negeri ini.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, menyangsikan efektivitas dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Korupsi, gabungan dari tiga elemen hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Pasalnya, dalam Undang-undang KPK yang merupakan lembaga spesialis untuk penanganan kasus-kasus korupsi, sebenarnya hal itu sudah diatur sedemikian rupa mengenai koordinasi antar ketiga lembaga tersebut.

Bahkan, Zainal mengaku tidak yakin dengan pembentukan Satgas tersebut, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai model kelembagaannya seperti apa, dan efektivitas serta kelebihan lembaganya apa saja.

"Koordinasi supervisi itu sebenarnya sudah ada di Undang-undang KPK, kalau itu sudah dijalankan, buat apa lagi dibentuk satgas gabungan untuk memberantas korupsi ini. Tinggal koordinasi supervisinya itu saja dijalankan," ujar Zainal saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/5).

Zainal mengatakan, koordinasi supervisi yang merupakan upaya sinergi bagi KPK, Polri dan Kejagung dalam memberantas korupsi, jelas-jelas mengalami miskoordinasi walaupun telah dicantumkan dalam Undang-undang KPK, yang sudah sangat jelas mengatur hal tersebut.

Dirinya juga menyarankan, perlunya revisi dan pembenahan kinerja dari ketiga lembaga tersebut, merupakan hal utama yang harus dilakukan, untuk melihat penyebab mandulnya fungsi koordinasi antara KPK, Polri dan Kejagung, dalam penanganan-penanganan kasus korupsi.

"Tapi karena koordinasi supervisi itu enggak jalan, ya makanya kan dibikinkan Satgas ini. Harusnya, kalau sudah tahu ada Undang-undang yang mengaturnya tapi masih belum berjalan, mestinya dilihat dulu, karena apa enggak jalannya? Apakah karena sistem, atau karena kinerja para pelaksananya," ujar Zainal.

"Tergantung bentuknya modelnya seperti apa, tim nya saja belum ketahuan, kan belum dibikin. Kalau mau berbicara yang idealnya seperti apa, ya kan harus dilihat dulu tujuannya untuk apa? Kalau tujuannya sama saja dengan Undang-undang koordinasi supervisi atau dengan fungsi dari ketiga lembaga itu sendiri, buat apa?" pungkasnya. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP