Edy Rahmayadi Soal Kantor Dispora Sumut Digeledah: Mana Tahu Ada Ularnya
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut, Kamis (18/7). Penggeledahan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut pada 2017.
Berdasarkan informasi dihimpun, penggeledahan dilakukan tim dari Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik tiba di kantor yang ada di Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu sekitar pukul 09.30 Wib.
Tim kemudian menggeledah ruangan Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Sumut, Des Asarisyam. Selanjutnya mereka bergerak ke ruang Kadispora Sumut, Baharuddin Siagian. Saat itu Baharuddin sedang tidak berasa di tempat.
"Setelah kita minta izin penggeledahan, jam 10.00 Wib tadi langsung kita mulai dan selesai 13.30 Wib," jelas Kasubdit Tipikor Polda Sumut, Kompol Roman Semaradana.
Petugas membawa sejumlah dokumen dari ruangan yang digeledah. Mereka juga mengamankan komputer. "Salah satunya akan dijadikan alat bukti berkaitan dengan penyidikan. Ini terkait kasus renovasi lintasan atletik sirkuit Tartan," papar Roman.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Sujamrat, pensiunan PNS yang juga mantan pejabat di Dispora Sumut. Setelah diperiksa sebagai tersangka, Kamis (11/7), lalu dia ditahan.
"Untuk tersangka (baru) masih kita lakukan pendalaman untuk pengembangan penyidikan kemungkinan ke arah situ ada, sementara kita tetapkan baru satu," jelas Roman.
Sementara Gubernur Sumut Edy Rahmayadi hanya berkomentar singkat saat ditanya komentarnya terkait penggeledahan itu. "Biar digeledah dulu, mana tahu ada ularnya di sana," ucapnya singkat.
Proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut pada 2017 mendapat pagu anggaran Rp4,7 miliar. Proyek itu diduga dikorupsi dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaEma sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnya