Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap: Ini Kecelakaan, Saya Tidak Lari

Edhy Prabowo Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap: Ini Kecelakaan, Saya Tidak Lari Menteri KKP Edhy Prabowo. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus suap pengurusan ekspor benih lobster. Edhy menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Ini kecelakaan dan saya tidak lari, saya akan beberkan apa yang terjadi dan saya lakukan," kata Edhy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.

Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.

"Saya masih kuat dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perikanan mungkin banyak yang terkhianati seolah saya pencitraan di muka umum," ujar Edhy.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk Edhy Prabowo. Nawawi menjelaskan, pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.

KPK sebelumnya menangkap 17 orang di beberapa lokasi terkait kasus tersebut. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Depok dan Bekasi.

Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Hati Rakyat Indonesia Bersama Saya, Walaupun Ada yang Kasih Nilai 11 dari 100

Prabowo: Hati Rakyat Indonesia Bersama Saya, Walaupun Ada yang Kasih Nilai 11 dari 100

Prabowo mengklaim masyarakat dan emak-emak Indonesia saat ini berada di pihaknya.

Baca Selengkapnya
TKN: Prabowo Siang Malam Berkorban dan Pikirkan Negara

TKN: Prabowo Siang Malam Berkorban dan Pikirkan Negara

"Sosok yang betul-betul berkorban untuk merah putih, siang malam yang dipikirkan adalah merah putih beserta masyarakatnya," kata Eddy.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY Sebut Prabowo Selamatkan Nyawa Jutaan Rakyat Indonesia Saat Pandemi Covid-19

AHY Sebut Prabowo Selamatkan Nyawa Jutaan Rakyat Indonesia Saat Pandemi Covid-19

AHY mengatakan Prabowo Subianto berjasa besar saat menjabat menjadi Menteri Pertahanan.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Syok dan Bergumam Kejam Saat Diberi Nilai Rendah, Prabowo: Saya Berdoa Orang Pinter Seperti Itu Sadar & Insyaf

Syok dan Bergumam Kejam Saat Diberi Nilai Rendah, Prabowo: Saya Berdoa Orang Pinter Seperti Itu Sadar & Insyaf

Prabowo syok karena selama mengeyam pendidikan baik di dalam maupun luar negeri tak pernah mendapat nilai rendah.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?

Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?

Prabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.

Baca Selengkapnya
Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100

Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Langsung Perintah Ajudan 'Panitia Tolong Ambil Air, Saudara Sekalian Sabar'

Prabowo Langsung Perintah Ajudan 'Panitia Tolong Ambil Air, Saudara Sekalian Sabar'

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang berjatuhan dan mengeluh akibat terpapar sinar matahari yang begitu menyengat

Baca Selengkapnya