Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eddy Sindoro minta Nurhadi percepat berkas PK

Eddy Sindoro minta Nurhadi percepat berkas PK Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjadi saksi untuk pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta. Suap dilakukan untuk menunda proses 'aanmaning' PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran PK PT AAL dan PT First Media.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan Nurhadi pernah menghubungi panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar segera mengirimkan berkas perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) ke MA. Permintaan pengiriman berkas dilakukan karena Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro meminta Nurhadi mempercepat pengiriman berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera dikirim ke MA.

"Dalam BAP no 26 saudara ditanya apakah mengetahui masalah hukum PT Kymco yang sedang diproses di peradilan tingkat pertama, banding maupun MA dan saudara menjawab 'Adapun dalam petemuan-pertemuan dengan Eddy, Eddy pernah bercerita mengenai sengketa perusahaan Kymco sebagian terkait dengan perusahaan milik Eddy Sindoro tapi saya tidak tahu detail sampai mana mungkin karena pengetahuan Eddy kalau saya sebagai Sekretaris MA yang mungkin bisa mengurus perkara itu," kata jaksa penunut umum KPK Joko Hermawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Seperti dilansir Antara, Senin (15/8).

Seketaris MA sesungguhnya tidak bisa melakukan itu karena tidak sesuai fungsinya. Nurhadi mengklaim tidak menanggapi permintaan Eddy secara serius. "Saya tidak pernah menjanjikan mengurus perkara itu dan tidak menerima apapun karena saya tidak punya tugas dan wewenangan untuk perkara teknis di MA', apakah keterangan ini benar?" tanya JPU.

"Iya itu benar," jawab Nurhadi.

Berdasarkan putusan kasasi MA pada 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Atas putusan kasasi tersebut hingga batas waktu 180 hari PT AAL tidak melakukan upaya PK. Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hong Kong, pada pertengahan Februari 2016 Eddy SIndoro memerintahkan Wresti melakukan pengajuan PK meski waktunya sudah lewat. Untuk memuluskan itu, mahar Rp 50 juta disiapkan kepada Edy Nasution yang diberikan melalui Doddy pada 20 April 2016.

Jaksa juga mengkonfrontir Nurhadi soal status promotor yang disebut saksi sebelumnya Wresti Kristian Hesti. Dalam kesaksiannya, Wresti pernah mengirimkan catatan yang tertulis Yth promotor. Sepengetahuan Wresti, promotor yang dimaksud adalah Nurhadi.

Dia langsung membantahnya. "Bahwa saya disebut promotor itu salah, salah, salah sama sekali tidak benar. Bahkan saya tidak tahu kalau disebut sebagai promotor, itu tidak benar dan saya sama sekali tidak kenal saudari Hesti," tegas Nurhadi.

Dalam BAP No 26 dan 27, Eddy Sindoro pernah menceritakan pada Nurhadi soal kasus PT Kymco di pengadilan dan di MA. Nurhadi mengakui itu. Nurhadi mengaku tidak merespon ketika mendengar cerita Eddy.

"Pernah curhat saja tapi saya tidak fokus dan konsen ke masalah itu. Biasa saja (respons), sebagai teman saya cek saja benar atau tidak berkasnya ditahan atau tidak, itu saja," jawab Nurhadi.

Ddalam perkara ini, Doddy didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP