Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu, siswa SMA di Kepulauan Meranti dibekuk polisi

Edarkan sabu, siswa SMA di Kepulauan Meranti dibekuk polisi Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kelakuan seorang Sekolah Menengah Atas di Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau ini, tak patut ditiru. Bukannya menimba ilmu di sekolah, SG (17), ini malah terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Saat proses penangkapan, remaja ini akan menjual serbuk haram yang disimpan dalam jok sepeda motornya. Aksi SG, menjual sabu ketahuan petugas saat berusaha menjualnya.

‎"Saat itu tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang 1 paket kecil sabu di bawah sepeda motor yang digunakannya ketika mengantar sabu tersebut," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com Selasa (28/2).

Polisi kemudian menangkap SG berikut barang bukti sabu miliknya. Tidak hanya sabu yang dibuangnya, ternyata SG juga menyimpan sabu satu paket kecil di bawah jok sepeda motornya.

"Selain itu juga ditemukan ponsel untuk transaksi sabu, 3 mancis dan pipet serta alat Isap sabu. Selain mengedarkan, pelaku diduga juga mengkonsumsi sabu," kata Barliansyah.

Pelajar itu ditangkap anggota Satuan Rererse Narkoba Polres Kepulauan Meranti ketika melintas di‎ jalan Dorak tepatnya halaman gedung LAM Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Barliansyah, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.

Setelah diinterogasi, SG mengaku dapat sabu itu dari seorang bandar narkoba inisial Ar. Berangkat dari keterangan itu, polisi langsung menuju rumah yang bersangkutan. Namun, setibanya di rumah Ar, polisi hanya menemukan alat hisap sabu.

"Bandarnya inisial Ar melarikan diri sebelum petugas datang dan sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Barliansyah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP