Edarkan Sabu-Sabu di Jembrana, Pecatan Polisi Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama I Ketut Lanus Wartama alias Lanus (39) ditangkap Polres Jembrana, Bali. Pelaku merupakan pecatan Polri pada 2016 lalu karena desersi.
"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga bukan pemakai saja," kata Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dihubungi, Kamis (30/6).
Lanus ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (14/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat disergap dia sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.
Berawal dari Kecanduan
Penangkapan Lanus berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01.00 Wita, saat polisi akan melakukan penangkapan dan penggeledahan terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api.
Selanjutnya, petugas memadamkan api dan melakukan penggeledahan dan memeriksa barang yang dibakar. Di lantai ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang digulung menggunakan tisu dengan berat 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto. Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital yang sudah terbakar dan handphone merek Vivo warna biru.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu dia dapat dari seorang bernama Edi Bronco. Pemesanan dilakukan menggunakan handphone dan sabu-sabu itu ditempatkan di lokasi tertentu.
Kemudian, dari pengakuan pelaku sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan barang haram tersebut.
"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarnya.
Lanus dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar atau Rp10 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya