Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu di Mojokerto, Gecol dibekuk polisi

Edarkan sabu di Mojokerto, Gecol dibekuk polisi Pengedar sabu di Mojokerto. ©2017 merdeka.com/budi

Merdeka.com - Anggota Polres Mojokerto, menangkap Rian Adi Marta alias Gecol (27), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jatim. Ia ditangkap lantaran merupakan jaringan pengedar sabu wilayah Mojokerto.

Rian ditangkap di depan sebuah rumah di Dusun Mejoyo, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang diduga rumah pelanggannya. Polisi juga masih memburu Gogon, merupakan pemasok sabu sabu wilayah Mojokerto dan Jombang, Rabu (29/3).

Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penangkapan Rian Adi Marta, pada Minggu (26/3) sekira pukul 20.00 WIB. Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu sudah menyanggong tersangka.

"Kita tangkap saat akan masuk rumah di kawasan Trowulan," kata AKP Sutarto.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,40 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok. Dan uang Rp 50 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

"Tersangka Rian dan barang buktinya sudah kita amankan untuk proses hukum. Sedangkan Gogon, pemasok sabu masih kita kejar," jelas Sutarto.

Kini tersangka Rian masih mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar lainya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara," pungkas Sutarto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP