Edarkan sabu dan ekstasi, Tommy cs dituntut mati & seumur hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa bandar 12 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dituntut dengan hukuman mati. Seorang rekan mereka dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa yang dituntut dengan hukuman mati yaitu Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta. Sementara yang dituntut dengan hukuman seumur hidup yaitu Alim alias Parjan Gohan.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice V Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6). Jaksa menilai ketiganya telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Alim alias Parjan Gohan, terdakwa Tommy, dan terdakwa M Arif alias Jon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Joice di hadapan majelis hakim yang diketuai Farhen.
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Farhen menanyai ketiga terdakwa. "Kamu tahu dituntut berapa?" tanyanya kepada masing-masing terdakwa.
Semua terdakwa mengangguk dan mengaku mengerti dan tahu tuntutan jaksa. Parjan Gohan yang pertama ditanya tentang apa yang ingin disampaikannya, langsung memohon agar diberi hukuman seringan-ringannya. Pria yang pernah dihukum 10 tahun karena kasus narkoba ini mengaku menyesal.
"Minta seringan-ringannya Pak, karena sudah menikah dan punya dua anak," katanya.
Sementara Tommy dan Arif hanya menggeleng saat ditanya apa yang ingin disampaikannya. Namun keduanya mengaku menyesal.

Saat ditanyai hakim, Tommy yang pernah dihukum 2 tahun penjara karena kasus penggelapan juga mengaku sudah punya seorang anak. Sementara Arif yang masih menjalani hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba mengaku belum berkeluarga.
Setelah menanyai terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
"Pledoi akan dibacakan dalam sidang pekan depan, Selasa (28/6)," kata Farhen sebelum mengetuk palu menunda sidang.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan ketiga terdakwa diringkus personel Satuan Reskrim Polresta Medan pada 3 November 2015.
Awalnya petugas menangkap Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangannya disita 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini dikembangkan. Tommy pun diringkus di Jalan Pondok Kelapa dengan barang bukti 12 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi.
Tommy mengaku mendapat pesanan 2.000 butir pil ekstasi dari M Arif. Pria yang saat itu tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta, mengabarkan ada pembeli yang mencari 2.000 butir pil ekstasi.
Pil ekstasi pesanan itu diantarkan Parjan Gohan. Namun dia tertangkap sebelum transaksi.
Tommy mengakui narkoba itu miliknya. Sementara Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya