Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan sabu dan ekstasi, Jayus Yudas divonis 20 tahun penjara

Edarkan sabu dan ekstasi, Jayus Yudas divonis 20 tahun penjara Terdakwa pengedar sabu dan ekstasi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pemilik narkoba jenis sabu seberat 17,2 kilogram, 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi, yakni terdakwa Jayus Yudas Pratama lolos dari jeratan hukuman seumur hidup. Sebab, Jayus mendapat hukuman 20 tahun penjara dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan sidang di ruang Sari PN Surabaya diketuai Anton Widyopriyono, menilai terdakwa dinilai kooperatif selama menjalani proses persidangan. Namun karena dianggap merusak generasi bangsa, tidak mendukung program pemerintah.

Hakim juga menilai bahwa terdakwa Jayus Yudas Pratama secara sah memiliki, menyimpan, mengedarkan narkotika. Seperti yang tertuang dalam amar putusan, bahwa penangkapan terdakwa Jayus Yudas Pratama berawal dari tertangkapnya tersangka Dharma (berkas perkara terpisah) pada 30 Maret 2017 oleh BNN Provinsi Jawa Timur.

Dari penangkapan terhadap Dharma di Jalan Raya Rungkut Asri ditemukan satu poket sabu seberat 8,82 gram. Kemudian dia mengaku baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu beratnya sekitar 200 gram dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau.

Dalam transaksinya, selalu mengajak istri dan anaknya supaya tidak dicurigai polisi ataupun BNN. Petugas pun curiga pada sosok Jayus Yudas.

Karena Jayus sudah menjadi target operasi dan DPO yang berdasarkan ciri-ciri pengedar juga kurir. Dari sini, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Jayus di kamar 511 Hotel Efora.

Saat ditangkap, sesuai dengan ciri-cirinya, Karena saat itu bersama istri dan dua anaknya. Barang buktinya 17,2 kilogram sabu dan 1.220 butir pil happy five, dan 11.730 butir pil ekstasi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diputuskan dihukum 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, dalam bacaan amar putusan, Kamis (7/12).

Vonis yang diberikan ini lebih ringan dari tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Gusti Karmawan. Bahwa jaksa mengajukan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding.

"Masih pikir-pikir," kata Gusti Karmawan.

"Kita beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan," ujar hakim yang menimpali jawaban jaksa.

Rudy Wedhasmara, penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat.

"Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan maupun vonis ini sangatlah berat. Kita akan berkordinasi dengan terdakwa, mau banding atau tidak," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP