Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara
Merdeka.com - Aipda Abdul Kholik, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman terhadap Abdul Kholik dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/4). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Gosen.
Beberapa waktu sebelumnya, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum rekan Abdul Kholik, Aiptu Mansyur, yang terlibat dalam kasus peredaran ekstasi ini. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kedua anggota kepolisian itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dan JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir, konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Randi seusai persidangan.
Aipda Abdul Kholik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, pertengahan Juli 2016 lalu. Dia diringkus berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016).
Aiptu Mansyur ditangkap bersama seorang adiknya bernama Sulaiman. Dari tangan mereka disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan Mansyur, keterlibatan Abdul Kholik diketahui. Dia turur mengedarkan pil ekstasi itu di Kota Medan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaCak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
Baca Selengkapnya