Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara

Edarkan ekstasi, Aipda Abdul Kholik dihukum 10 tahun penjara Aipda Abdul Kholik. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Aipda Abdul Kholik, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sumut, terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Abdul Kholik dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (19/4). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Gosen.

Beberapa waktu sebelumnya, majelis hakim telah terlebih dahulu menghukum rekan Abdul Kholik, Aiptu Mansyur, yang terlibat dalam kasus peredaran ekstasi ini. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar kedua anggota kepolisian itu dihukum masing-masing 15 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dan JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir untuk menyikapi putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir, konsultasi dulu ke pimpinan," ujar Randi seusai persidangan.

Aipda Abdul Kholik ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM, Medan, pertengahan Juli 2016 lalu. Dia diringkus berdasarkan keterangan dari Aiptu Mansyur, personel Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, beberapa bulan sebelumnya (Maret 2016).

Aiptu Mansyur ditangkap bersama seorang adiknya bernama Sulaiman. Dari tangan mereka disita barang bukti 1.000 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan Mansyur, keterlibatan Abdul Kholik diketahui. Dia turur mengedarkan pil ekstasi itu di Kota Medan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut
Usai PDIP dan PKS, Edy Rahmayadi Juga Ambil Formulir di PKB untuk Pilgub Sumut

Edy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya