Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan dollar palsu, delapan orang diringkus polisi

Edarkan dollar palsu, delapan orang diringkus polisi Rilis dolar palsu di Polda Metro Jaya. ©2016 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Aparat Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan Dollar palsu, dengan menangkap delapan orang pengedar, satu di antaranya wanita. Para pengedar ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

"Pelaku yang berhasil berinisial LUK (38), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (48) dan wanita berinisial YAS (56)," kasubdit Ranmor Kanit IV AKBP Andi Adanan, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/6).

Andi menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat pada 27 Mei 2016, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli mata uang asing palsu jenis Dollar Amerika pecahan USD 100. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka LUK dan lKS di KFC Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.

"Dari tersangka LUK dan IKS disita barang bukti uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 996 lembar," ujarnya.

Dari penyidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan uang dolar palsu itu dari tersangka WLM yang beralamat di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

"WLM ini penyuplai yang kini masih buron. Kemudian mengembangkan kasus dan pada Minggu (29/5), berhasil menangkap tersangka DEB, EDG, IGN, dan RUS di depan Kebon Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Dari keempatnya disita barang bukti 1.581 lembar dolar palsu pecahan USD $ 100. Mereka mengaku mendapat uang palsu tersebut dari tersangka MUH. MUH ini masih buron," katanya.

"Pada 30 Mei, petugas juga berhasil menangkap tersangka YAS dan RAY di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 700 lembar dolar palsu pecahan USD 100. YAS dan RAY juga mengaku mendapat uang dolar palsu tersebut dari tersangka WLM," sambungnya.

Dari penangkapan delapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu model lama, 2 lembar uang pecahan USD 100 palsu sebagai contoh, 1 lembar uang hitam pecahan USD 100, 1 lembar uang hijau pecahan USD 100, 9 ikat uang USD pecahan 100 sebanyak 100 lembar, dan 1 ikat uang USD pecahan 100.

"Kalau dirupiahkan semua itu Rp 4,2 milliar. Para tersangka terjerat dengan Pasal 224 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP