Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah

Dukung Presidential Threshold 0 persen, Jimly sebut MK bisa buat sejarah Jimly Asshiddiqie datangi KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mendukung upaya sebagian orang menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan dilayangkan terkait ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.

Menurut Jimly, gugatan yang meminta PT menjadi 0 persen, didasari dari konstelasi berbeda dengan pemilihan presiden periode sebelumnya.

"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang, baik juga untuk jangka pendek, ke depannya," kata Jimly dalam diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Jimly melanjutkan, bila kelak MK mengabulkan PT nol persen, hal tersebut tidak harus menjadi ketakutan bagi calon petahana. Sebab, petahana bisa dimungkinkan menang dalam satu putaran.

"Jadi kepada calon petahana, itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.

Karenanya, Jimly berharap MK bisa sangat matang dalam pertimbangannya memutus gugatan PT 20 persen, sebagai tolak sejarah putusan dari putusan gugatan PT yang pernah terjadi sebelumnya.

"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," jelas.

Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. Hasilnya, permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal inil mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presidenditolak oleh MK pada Januari lalu.

"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menilai permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP