Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Kesetaraan Guru PAUD, Politikus PAN Harap MK Kabulkan Gugatan UU Sisdiknas

Dukung Kesetaraan Guru PAUD, Politikus PAN Harap MK Kabulkan Gugatan UU Sisdiknas Waketum PAN Epyardi Asda. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Epyardi Asda berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) untuk mengajukan gugatan uji materi UU Sisdiknas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana digelar Selasa (15/1) kemarin.

"Semoga orang-orang MK dibukakan hatinya, karena mereka (hakim MK) harus tahu yang menjadi guru adalah ibu-ibu dan pendidikan harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini," kata Epyardi di Jakarta, Selasa (15/1).

Menurut dia, tuntutan mereka guru-guru PAUD sebetulnya sudah dari dulu ingin mendapatkan kesetaraan dengan guru yang lain. Tetapi, memang undang-undang dan aturannya belum memihak kepada mereka.

"Saya InsyaAllah akan berjuang bersama ibu-ibu, karena ini adalah negara hukum. Kita akan perjuangkan kesetaraan guru-guru ini PAUD juga setara dengan guru-guru lain," ujar mantan Anggota DPR RI 3 periode ini.

Akibatnya, Epyardi mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang ingin memberikan dana hibah kepada guru PAUD sebesar Rp 40,2 miliar terbentur karena belum ada payung hukum. Padahal, guru PAUD memiliki perjuangan yang sangat luar biasa dibanding guru lainnya.

"Makanya mereka ini ingin menuntut di MK supaya mendapatkan kesetaraan, sehingga dana hibah Gubernur DKI ini bisa didapatkan dengan adanya payung hukum dari MK," jelas dia.

Menurut Epyardi menjelaskan UU Sisdiknas dibuat tahun 2003 dan keberadaan PAUD itu mulai berkembang antara tahun 2005 dan 2007. Namun, anggota DPR belum sempat mensosialisasikan atau guru-guru PAUD ke dalam UU itu tersendiri.

"Insya Allah akan kita jadikan target prolegnas tahun 2020. Kita akan masukkan sebagai program legislasi yang utama. Kami tahu bahwa keberadaan sangat diharapkan dan kami yakin pemerintah kalau sudah ada UU tidak bisa lepas tangan," katanya.

Sementara Ketua HIMPAUDI Pusat, Netti Herawati berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan judicial review UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

"Saya kira harapan dari seluruh guru PAUD se-Indonesia sama dan saya rasa semua orang di Indonesia nuraninya sama, yakni menginginkan sebuah kesetaraan. Tidak mungkin negara yang berkeadilan sosial ada diskriminasi," kata Netti.

Untuk diketahui, Yusril mewakili 385 ribu guru PAUD yang menginginkan kesetaraan hak sebagai tenaga pengajar. Menurut dia, ada beberapa dasar UU yang membuat pihaknya mengajukan uji materi ke MK.

Diantaranya Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas, pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Sisdiknas.

Meski telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja.

Sedangkan, pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru. Hal ini diketahui dari defisini Guru pada pasal 1 angka 1, Undang-Undang Guru dan Dosen.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP