Dukun pengganda uang palsu bius korban lalu gondol uang puluhan juta
Merdeka.com - Berkedok sebagai paranormal alias dukun yang mahir menggandakan uang dari puluhan juta menjadi miliaran rupiah, dua tersangka ini tega membius korbannya. Dua pelaku kemudian membawa lari uang di saat korban pingsan di hotel.
Kedua tersangka itu adalah, Arif Tarmuji (44) warga Magetan, Jawa Timur dan Agus Basuki (32) warga Wonosobo yang berhasil diamankan polisi usai empat bulan dalam pengejaran. Keduanya tertangkap karena dompet salah satu dari ke empat pelaku tertinggal di hotel Indraprasta di Jalan Indraprasta Kota Semarang, Jawa Tengah.
Saat menjalankan tindak kejahatannya, dua tersangka dibantu oleh dua orang teman tersangka lainnya yaitu RN dan FN warga Wonosobo berprofesi sebagai sopir dan tukang sayur yang sampai kini masih buron.
Dua korban yang mengalami kerugian hingga Rp 33 juta rupiah itu adalah Hadi Syahrudin (48) warga Jalan Anggraeni Raya Nomor 1 RT. 01 RW I, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan Risantoso (48) warga Jalan Bima I Nomor 51, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Agus Basuki, salah satu tersangka yang berhasil diamankan polisi mengaku, dia bersama pelaku lainnya mengaku sebagai seorang dukun yang mahir menggandakan uang. Mereka kemudian mencari sasaran orang-orang yang sedang mendapatkan masalah hutang.
"Saya melalui idenya Arif (tersangka lain) yang sudah saya kenal empat bulan mencari sasaran orang yang sedang terlilit utang. Arif pencari korban, saya sebagai dukunnya," ungkap Agus saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Rabu (21/1).
Setelah mendapatkan kedua korban, mereka diajak pelaku ke hotel Indraprasta Kota Semarang untuk melakukan ritual penggandaan uang. Beralaskan sarung dilantai, uang sebesar Rp 33 juta yang dijanjikan pelaku akan menjadi Rp 1 miliar ditaruh di atasnya dan ditutupi kain mori.
"Korban saya suruh baca surat kulhu (surat Al Ikhlas) berulang-ulang. Sebelumnya saya suruh minum ramuan serbuk bahan dari pentol kelapa sawit," tuturnya.
Tersangka lainnya Arif Tarmuji menambahkan, usai korban pingsan, ke empat pelaku membawa kabur uang puluhan juta milik korban yang awalnya akan digandakan. "Uangnya sekarang sudah habis buat saya sama Agus buat bayar utang dan kos berpindah-pindah," ungkapnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menegaskan praktik perdukunan palsu penggandaan uang itu sudah dilakukan oleh ke empat tersangka selama kurun waktu 3 bulan lebih di Hotel Indraprasta Kota Semarang.
"Sudah mereka lakukan selama tiga bulan di hotel. Saat korbannya teler dan tak sadarkan diripun mereka (tersangka) tega menganiaya dan memukul korbannya demi mendapatkan uang korban," tegas Djihartono.
Akibat perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. "Ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal selama 9 tahun penjara," ungkapnya.
Djihartono juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah percaya dengan iming-iming pelaku yang mengaku dukun bisa menggandakan uang. "Saya imbau pada masyarakat jangan percaya siapapun, apalagi baru kenal dengan orang atau pelaku yang mengaku bisa gandakan uang. Itu penipu," pungkas Djihartono. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya