Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Anak

Dukun Pengganda Uang di Bekasi Dikenakan Pasal Penipuan dan Perlindungan Anak Pria yang viral gandakan uang dijerat dengan pasal penipuan dan UU Perlindungan Anak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hermawan alias Gondrong, pria yang viral di media sosial dengan narasi menggandakan uang di Babelan, Kabupaten Bekasi, ditahan polisi. Pria berusia 45 tahun itu dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangannya menyebut, Hermawan dijerat dengan Pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan. Dia juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena menikahi perempuan berusia 15 tahun. Kini istrinya yang berinisial NT sudah berusia 18 tahun.

"Saat lakukan penyelidikan, kita dapatkan yang bersangkutan menikahi anak di bawah umur. Jadi dinikahi 3 tahun yang lalu umurnya 14 tahun 8 bulan, kemudian kita juga terapkan terkait UU Perlindungan Anak," kata Hendra, Selasa (23/3).

Hendra menuturkan, Hermawan menikahi istrinya yang masih remaja dengan iming-iming akan melunasi utang calon mertuanya. Selain itu, dia juga menjanjikan membelikan tanah untuk dibangunkan rumah. "Namun sampai saat ini tidak terealisasi," kata Hendra.

Dari pernikahan dengan istri belianya, Gondrong dikaruniai seorang anak."Kalau saya tidak salah 2,5 tahun. Sama istri kedua anak di bawah umur (yang di video) iya. Itu artinya istrinya pas dinikahi (berusia) 14 tahun 8 bulan. Tinggal di rumah istrinya," jelas Hendra.

Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami pemalsuan dokumen, karena diduga adanya penggunaan KTP palsu. "Namun masih diduga. Tapi pasal penipuan sudah pasti," jelas Hendra.

Sejauh ini baru dua laporan polisi yang dibuat untuk kasus ini, yakni untuk kasus penipuan dan perlindungan anak. Polisi juga menunggu laporan dari orang-orang yang menjadi korban Hermawan. "Kita bisa terapkan pasalnya fleksibel. Jadi kita masukkan beberapa pasal acuan antisipasi apabila ada korban menyusul, makanya pemalsuan kita masukkan, kemudian penipuan dan perlindungan anak. Kebetulan perlindungan anak, karena istrinya kebetulan di bawah umur. Jadi langsung ditangani oleh Polres untuk yang perlindungan anak ya," jelasnya.

Sebelumnya aksi Hermawan seolah-olah menggandakan uang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dia tampak memperagakan penggandaan uang pecahan seratus ribu rupiah. Belakangan, polisi mengungkap uang itu palsu dan video dibuat pada tahun lalu.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP