Dukcapil Tangsel Bakar 10 Ribu Lebih e-KTP Rusak dan Kedaluwarsa
Merdeka.com - Puluhan ribu e-KTP rusak dan invalid dari tujuh kecamatan se-Tangerang Selatan, dimusnahkan dengan cara dibakar, Jumat (14/12). Pemusnahan ini merujuk pada surat edaran Kemendagri Nomor 470.13/1176/SJ tentang penataan e-KTP rusak atau invalid.
"Jumlahnya masih kami hitung, perkiraan saja di atas 10 ribu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kota Tangsel, Dedi Budiawan.
Diterangkan Dedi, sebelum terbitnya surat edaran tersebut, e-KTP rusak dan invalid yang tersimpan di kantor-kantor kecamatan se-Tangsel itu dirusak dengan cara digunting atau dibolongkan.
"Kalau sebelumnya itu kami rusak dengan dibolongin atau dipatahkan, karena surat edaran baru Kemendagri itu harus dibakar, ya kami lakukan dengan dibakar," katanya.

Pemusnahan serempak e-KTP rusak dan invalid di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Tang ©2018 Merdeka.com
Menurut dia, e-KTP dan non e-KTP yang rusak dan invalid itu berasal dari pemutakhiran data warga.
"Karena banyak yang mutasi, pindah datang. Sebelumnya terdata belum kawin, kemudian kawin, yang kawin ditinggal, menjadi duda atau janda, yang seperti itu," ucap dia.
Diterangkan dia, jumlah e-KTP rusak dan invalid yang dilakukan pemusnahan itu berasal dari 7 kecamatan se-Tangerang Selatan yang tersimpan sejak tahun 2011 lalu.
"Dari mulai 2011, karena dulu perintahnya disimpan dulu, kalaupun harus dirusak dengan dipotong atau dibolongin. Instruksinya tidak harus menyerahkan e-KTP invalid ke Kemendagri, tapi bisa dimusnahkan langsung. Mungkin kota kabupaten lain dilakukan di kecamatan, kalau Tangsel karena kecamatannya sedikit dan dekat-dekat lokasinya, kita jadikan satu semua di Dinas," ucap Dedi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya