Dugaan Korupsi di Askrindo, Kejagung Periksa Sopir Direksi Perusahaan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kakap di perusahaan BUMN. Kasus tersebut terkait Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Jampidsus memeriksa satu orang saksi dalam kasus tersebut hari ini, Senin (2/8).
“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Sopir AFS. Diperiksa terkait dengan penyerahan uang operasional kepada Saudara AFS (Direksi PT. Askrindo),” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).
Leonard menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara yang diyakini diketahui oleh R selaku sopir AFS.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya