Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Depok Temukan Perbuatan Melawan Hukum

Dugaan Korupsi Damkar, Kejari Depok Temukan Perbuatan Melawan Hukum ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan diduga ada perbuatan melawan hukum pada laporan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang diterima pihaknya. Namun belum dapat disebutkan detil dugaan perbuatan hukum yang dimaksud.

"Kita temukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Maka kita lempar ke pidsus untuk meneliti dan mendalami," katanya, Selasa (18/5).

Kini kasusnya sudah dilimpahkan pihaknya ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok dari Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok. Pertimbangannya karena penyelidikan yang dilakukan pihaknya telah selesai jangka waktu surat perintah.

Pihaknya juga telah mendapatkan kesimpulan berdasarkan dari fakta-fakta permintaan keterangan yang kita lakukan terhadap berbagai pihak yang dimintai keterangan.

"Puldata pulbaket yang kita lakukan kemarin telah menunjukan suatu kesimpulan bahwa laporan mengenai kasus dugaan korupsi kita limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk dilakukan pendalaman," ucapnya.

Langkah selanjutnya untuk pendalaman akan dilakukan oleh Seksi Pidsus. Prosesnya bisa sampai dua bulan hingga akhirnya terbuka mengenai dugaan kasus korupsi yang ramai viral oleh Sandi Butar Butar.

"Seharusnya kalau sudah surat perintah penyelidikan ya sekitar dua bulan. Dan itu bisa diperpanjang," tambahnya.

Pihaknya melakukan pendalaman dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Dalam waktu sebulan setidaknya ada 50 pihak yang diminta klarifikasi. Selain itu juga didalami sebanyak 30 berkas. Soal dugaan kerugian pihaknya tidak dapat menjelaskan karena itu menjadi ranah dari Pidsus. Pihaknya hanya fokus mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan perlengkapan personel Damkar sejak tahun 2017.

"Kita hanya fokus yang kepada yang dilaporkan ada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran untuk perlengkapan personel pemadam kebakaran. Mulai dari 2017 hingga setahun ke belakang. Untuk anggaran karena PL di bawah Rp 200 juta. Ada beberapa ya sekitar Rp1 miliar," bebernya.

Herlangga menegaskan pihaknya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam bekerja. Walaupun diakui dia bahwa pro dan kontra memang ada dalam kasus ini.

"Sejauh ini tidak ada (intervensi), namun pihak yang pro dan kontra pasti ada. Saya tegaskan bahwa kejaksaan negeri Depok bertindak proporsional dan profesional jadi tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi maupun kontra. Dengan kata lain penegakan hukum ini tidak berdasarkan opini2. Intinya berupa fakta atau alat bukti yang mendukung pembuktian tindak pidana," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP