Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dugaan Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK

Dugaan Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK Lili Pintauli Siregar. ©ANTARA/Desca Lidya Natalia

Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan Lili oleh Dewas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Ketua Dwas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Tumpak tidak memerinci bahan dan keterangan yang telah dia kumpulkan. Meski demikian, Tumpak menyebut, bahan dan keterangan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.

Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.

"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.

Lili diduga menjalin komunikasi dengan Syahrial. Lili disebut sempat menghubungi Syahrial ketika berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai sampai di atas meja kerjanya. Lili juga diduga sempat menyarankan Syahrial menghubungi advokat di Medan.

Tak hanya itu, Syahrial juga menceritakan arahan Lili kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial dan Robin sudah saling mengenal berkat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar.

Mendengar arahan Lili terhadap Syahrial, penyidik Robin menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara Maskur. Kemudian disepakati fee pengurusan perkara kurang lebih Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyuap Robin dan Maskur.

Ketiganya kini dijerat KPK dalam kasus suap penanganan perkara. Penyidik Robin juga sudah dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP